Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Gandeng Paguyuban Dukuh Ingatkan Netralitas Dalam Pilkada 2024

Grand Rohan 18/10/2024 komitmen bersama untuk menjaga netralitas perangkat desa pada pilkada 2024 di Bantul

Grand Rohan 18/10/2024 komitmen bersama untuk menjaga netralitas perangkat desa (dukuh) pada pilkada 2024 di Bantul

        Bawaslu Bantul menggandeng paguyuban dukuh dalam kegiatan sosialisasi netralitas perangkat desa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan sosialisasi netralitas kepada dukuh ini diperlukan mengingat posisi strategis dukuh di masyarakat. Dalam UU 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur secara khusus bahwa perangkat desa salah satunya adalah pelaksana kewilayahan yang di Bantul disebut dengan kepala dusun atau dukuh. Selanjutnya dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan diatur tentang larangan perangkat desa terlibat dalam kampanye . Pasal 70 disebutkan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan perangkat desa atau sebutan lainnya. Bawaslu Bantul berkepentingan untuk melakukan pencegahan secara intensif agar dukuh tetap netral dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul Tahun 2024. Peran paguyuban dukuh dalam mendukung netralitas ini cukup penting sebagai simpul-simpul organisasi para dukuh di Bantul. Didik berharap paguyuban dukuh baik ditingkat kecamatan dan tingkat kalurahan ini nantinya dapat mengingatkan anggotanya agar tidak terlibat dalam kegiatan kampannye pasangan calon bupati dan wakil bupati Tahun 2024. Lebih lanjut para dukuh diingatkan bahwa jabatan dukuh ini melekat sehingga regulasi terkait netralitas juga perlu ditaati selama masih menjabat sebagai dukuh. 

         Pada kesempatan yang sama Asisten Pemerintah Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji menyampaikan bahwa larangan dukuh untuk terlibat dalam kegiatan politik telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 bahwa pamong termasuk dukuh dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan Lurah dan/atau pemilihan Kepala Daerah. Dalam perda ini juga diatur dalam sanksi bagi dukuh yang melanggar ada 2 (dua) jenis sanksi yaitu sanksi teguran dan sanksi berupa pemberhentian jabatan. Dalam masa kampanye ini para dukuh juga diminta untuk memastikan bahwa kegiatan dimasing-masing pedukuhan yang dilaksanakan oleh masyarakat tidak disalahgunakan untuk kampanye. 

Tag
Bawaslu Bantul
pemilihan 2024
Publikasi