Bawaslu Bantul Gandeng Berbagai Elemen Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif
|
Bantul - Kamis, 1 September 2022 Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif di hotel Ros-In Hotel Yogyakarta dengan mengundang perwakilan berbagai elemen masyarakat dan stakeholder yang ada di Kabupaten Bantul. Sosialisasi dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.
Beberapa elemen masyarakat yang diundang diantaranya sejumlah organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, organisasi atau komunitas penyandang disabilitas, tokoh agama, perwakilan Kalurahan di Bantul, dan LSM.
"Bawaslu Kabupaten Bantul berharap kedepan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu ada kelompok-kelompok dari masyarakat terorganisir melakukan kegiatan pengawasan secara mandiri dan mereka sadar bahwa pengawasan itu membutuhkan peran serta masyarakat karena masyarakat juga mempunyai hak dalam rangka mengawal setiap penyelenggaraan Pemilu maupun pemilihan dan masyarakat proaktif untuk melakukan pengawasan" kata Drs. Supardi Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga.
Bawaslu Kabupaten Bantul berkomitmen dan berupaya secara masif dan sungguh-sungguh untuk selalu mengembangkan Kalurahan Anti Politik Uang (APU) dan harapannya 75 Desa/Kalurahan di Kabupaten Bantul menjadi Kelurahan atau Desa Anti Politik Uang. Imbuhnya (Drs. Supardi).
Bawaslu Kabupaten Bantul berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi pengawasan partisipatif dengan peserta dari berbagai unsur maka diharapkan peserta ini bisa melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat di lingkungan wilayah masing-masing dan juga kepada lingkungan organisasinya dan diharapkan ada gerakan sosial dari masyarakat untuk punya kesadaran dalam berperan sebagai pengawas partisipatif agar supaya apa yang diamanahkan undang-undang khususnya pasal 448 terkait dengan partisipatif masyarakat dalam pelaksanaan integritas proses ini bisa tercapai dan tujuan dari upaya pencegahan melalui pengawasan partisipatif ini juga bisa sesuai dengan yang diharapkan, dimana pelaksanaan Pemilu 2024 nanti di Kabupaten Bantul tidak ada pelanggaran maupun permohonan sengketa proses karena adanya pemahaman dari subjek pengawasan terkait dengan pasal larangan maupun sanksi. Kemudian dari masyarakat pemilih juga mempunyai kesadaran untuk tidak menjadi subjek pelanggar atau tidak menjadi subjek hukum yang nanti bisa dikenakan sanksi terhadap larangan yang sudah diatur dalam undang-undang. Kata Harlina, S.H. Ketua sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.
Apa yang menjadi proses penyelenggaraan Pemilu ini masyarakat merupakan satu unsur yang sangat sentral menentukan kualitas demokrasi sehingga apabila masyarakat ini memahami semua regulasi yang menjadi aturan main dalam proses pelaksanaan Pemilu maka akan dicapai Pemilu yang berintegritas serta bermartabat dan bisa menghasilkan pemimpin yang amanah.
Upaya pencegahan dari Bawaslu Bantul dalam bentuk sosialisasi ini pun mendapat apresiasi positif dari Ibu Endang Wihdatiningtyas, S.H. yang pernah menjadi Anggota Bawaslu RI sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Selain memberikan apresiasi yang positif beliau juga mendorong agar kegiatan sosialisasi ini bisa konsisten dilakukan terlebih beliau mendengar langsung dari Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Drs. Supardi dimana terbentuknya Desa Anti Politik Uang berawal dari Bantul kemudian bisa dijadikan program nasional tentu ini merupakan kemajuan yang luar biasa. Selain itu beliau juga berharap ada follow up dengan peserta yang diundang dan komunikasi terus menerus dari tokoh - tokoh yang diundang sehingga simpul-simpul ormas tersebut bisa membantu kinerja Bawaslu.