Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Bersama KPU Bantul

Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Bersama KPU Kabupaten Bantul dilaksanakan di Kantor Bawaslu Bantul

Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Bersama KPU Kabupaten Bantul dilaksanakan di Kantor Bawaslu Bantul

Bantul – Bawaslu Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik pada Kamis (9/7/2026) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul. Kegiatan ini menghadirkan jajaran KPU Kabupaten Bantul sebagai mitra koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data partai politik semester pertama Tahun 2026 sekaligus memperkuat sinergi dalam menghadapi pelaksanaan pemutakhiran pada semester berikutnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum evaluasi tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari upaya menginventarisasi berbagai informasi dan hasil pengawasan yang telah dilakukan. Menurutnya, hasil evaluasi ini akan menjadi bahan penyempurnaan laporan pengawasan pemutakhiran data partai politik yang wajib disusun setiap semester, sekaligus menjadi dasar perbaikan koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu dan KPU pada pelaksanaan semester kedua Tahun 2026.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bantul, Ari Sukowati, menjelaskan bahwa selama tahapan pemutakhiran data partai politik, Bawaslu telah melaksanakan berbagai bentuk pengawasan, mulai dari penyampaian imbauan kepada KPU dan partai politik, pengawasan langsung terhadap proses pemutakhiran, hingga pengawasan terhadap layanan helpdesk KPU Kabupaten Bantul. Dalam forum tersebut, Bawaslu juga mengangkat sejumlah isu teknis yang memerlukan penyamaan persepsi.

Ari menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman antara Bawaslu dan KPU dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik. "Evaluasi ini menjadi ruang untuk menyamakan persepsi terhadap berbagai aspek teknis dalam pemutakhiran data partai politik. Dengan pemahaman yang sama, proses pengawasan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menghasilkan rekomendasi perbaikan yang konstruktif bagi pelaksanaan pemutakhiran pada semester berikutnya," ujar Ari.

Dalam sesi diskusi, jajaran pengawas Bawaslu Kabupaten Bantul turut menyampaikan sejumlah temuan hasil pengawasan, termasuk keterbatasan akses viewer SIPOL yang menyulitkan pengawas dalam mengidentifikasi perubahan data keanggotaan secara rinci. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama guna meningkatkan efektivitas pengawasan maupun pelaksanaan verifikasi administrasi.

.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, KPU Kabupaten Bantul menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik mengacu pada ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, serta Surat Dinas KPU RI Nomor 99 Tahun 2026. KPU juga memaparkan mekanisme pemutakhiran melalui SIPOL, kendala teknis yang dihadapi, proses verifikasi terhadap dokumen partai politik, serta hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh masing-masing partai politik selama semester pertama Tahun 2026.

Pada akhir kegiatan, kedua lembaga turut membahas langkah-langkah perbaikan menjelang pemutakhiran data partai politik semester kedua, termasuk penguatan koordinasi, penyamaan persepsi terhadap dokumen administrasi, serta optimalisasi komunikasi dengan operator partai politik. Bawaslu dan KPU Kabupaten Bantul sepakat untuk terus membangun kolaborasi agar proses pemutakhiran data partai politik berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Salsabila

Tag
Bawaslu Bantul
Partai Politik