Bawaslu Bantul Dorong Revisi Perbup Tata Cara Pemasangan APK
|
Bawaslu Bantul mendorong adanya revisi terhadap Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menyampaikan berdasarkan pelaksanaan penanganan pelanggaran terhadap alat peraga kampanye (APK) pada pemilu 2024 masih ada beberapa catatan yang perlu menjadi bahan evaluasi, antara lain pengaturan untuk pemasangan media reklame milik swasta yang dipergunakan untuk kegiatan kampanye. Selain itu, tempat larangan pemasangan APK juga perlu ditambahkan di jalur kereta api khususnya di wilayah kecamatan Sedayu, Kasihan dan Banguntapan. Hal lainnya juga berkaitan dengan penanganan alat peraga kampanye pasca ditertibkan oleh satpol PP agar tidak menjadi permasalahan lingkungan kedepannya. Bawaslu Bantul sendiri mencatat pada Pemilu 2024 ada sebanyak 11.209 APK yang ditertibkan selama masa kampanye. Sedangkan pada masa tenang tercatat sebanyak 9.824 APK yang ditertibkan. Adapun jenis APK yang ditertibkan antara lain rontek, baliho, spanduk dan bahan kampanye lainnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi awal untuk revisi perbup APK dengan pihak terkait seperti satpol PP, Dishub dan Bagian Hukum Pemda Bantul. Pihaknya berharap proses revisi perbup APK ini dapat ditetapkan sebelum masa kampanye Pilkada berlangsung di tanggal 25 September. Hal ini penting agar pada saat pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawasan tidak ada problem dilapangan dan menjamin adanya kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran. Didik berharap nantinya perbup APK disosialisasikan secera gencar kepada masyarakat sehingga pengawasan terhadap APK ini juga bisa dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat. Masyarakat nantinya juga dapat aktif melaporkan kepada pengawas pemilu apabila ada APK yang melanggar aturan dari sisi tata cara pemasangannya.