Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Dorong Penguatan Pengelolaan Informasi Publik yang Transparan dan Akuntabel

Foto Kegiatan Penguatan Pengelolaan Informasi Publik yang Transparan dan Akuntabel

Foto Kegiatan Penguatan Pengelolaan Informasi Publik yang Transparan dan Akuntabel

Bantul — Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik terus diperkuat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul salah satunya adalah melalui peningkatan pemahaman terkait pengelolaan informasi publik. Hal ini disampaikan dalam kegiatan pembekalan mahasiswa magang di Bawaslu Kabupaten Bantul yang diikuti oleh mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Materi “Pengelolaan Informasi Publik” disampaikan oleh Salsabila Nadhifa, S.H., M.H., Staf Data Informasi sekaligus Petugas Pelayanan Informasi, sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman dasar kepada mahasiswa magang mengenai pentingnya transparansi informasi, khususnya di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bantul.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pengelolaan informasi publik memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu.

“Pengelolaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen badan publik dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel,” ujar Salsabila.

Informasi publik sendiri didefinisikan sebagai seluruh informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa informasi publik terbagi menjadi tiga jenis, yaitu informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi setiap saat.

“Setiap jenis informasi memiliki perbedaan. Oleh karena itu, pengelola informasi harus memahami klasifikasi informasi agar pelayanan kepada publik dapat berjalan optimal,” jelasnya.

Selain itu, juga disampaikan pentingnya pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai bentuk dokumentasi sistematis seluruh informasi yang berada di bawah penguasaan Bawaslu Kabupaten Bantul, kecuali informasi yang dikecualikan.

Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan mahasiswa magang dapat memahami praktik pengelolaan informasi publik secara langsung serta berkontribusi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bantul.