Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul dan Tim Gabungan Lakukan Penertiban APK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024

Penertiban APK Pemilihan 2024 di wilayah Kabupaten Bantul

Penertiban APK Pemilihan 2024 di wilayah Kabupaten Bantul

        Pada Senin (28/10) Bawaslu Bantul bersama tim gabungan dari Satpol PP, KPU Bantul, Polres Bantul, Dishub Bantul, DLH Bantul dan Kodim 0729 melaksanakan penertiban APK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menyampaikan penertiban kali ini menjangkau 3 kecamatan yaitu Banguntapan, Piyungan dan Pleret. Dalam penertiban perdana ini ada sebanyak 354 APK yang ditertibkan karena melanggar tata cara pemasangan sesuai dengan Perbup nomor 46 Tahun 2024. Dari penertiban yang sudah dilakukan rata-rata dikarenakan tata cara pemasangan APK yang dipasang di pohon, ditiang Listrik, di perempatan atau berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas. Lebih lanjut disampaikan bahwa jenis APK yang ditertibkan berupa baliho dan rontek. APK yang ditertibkan ini selanjutnya dibawa ke Gudang Bawaslu sebagai barang yang sudah disita dan sesuai dengan Perbup 46 Tahun 2024 dapat dimusnahkan setelah berakhirnya masa tenang. Penertiban APK rencananya akan dilaksanakan secara marathon menjangkau 17 kapanewon mulai tanggal 28 Oktober sampai dengan 01 November 2024. Hal ini mengingat keterbatasan personil satpol PP sehingga diperlukan pembagian waktu dan pembagian wilayah penertiban.

        Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa proses penertiban APK ini merupakan kategori bentuk pelanggaran administratif. Sebelumnya pengawas kecamatan telah melakukan pengawasan dan melakukan kajian terhadap tata cara pemasangan APK. Apabila dikategorikan melanggar maka Panwascam menyampaikan saran perbaikan kepada paslon melalui tim kampanye tingkat kecamatan. Selanjutnya apabila tim kampanye tidak ada tindak lanjut terhadap saran perbaikan maka dilanjutkan prosesnya sebagai rekomendasi yang diberikan kepada KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). KPU Bantul kemudian melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Pengawas Pemilihan. Didik mengingatkan kedepan tim kampanye pasangan calon untuk memperhatikan tata cara pemasangan APK terutama untuk patuh terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Perbup 46 Tahun 2024. Hal ini penting mengingat masa kampanye masih sekitar sebulan lagi. 

Tag
Berita Utama
Penertiban APK
pilkada 2024