Bawaslu Bantul Cermati Formulir Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Bantul - Rabu 13 Juli 2022 Bawaslu Kabupaten Bantul menerima supervisi dari Bawaslu D.I.Yogyakarta yang diwakili oleh Sutrisnowati, S.H.,M.H.,M.Psi anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu D.I.Yogyakarta.
Supervisi Bawaslu D.I.Yogyakarta dalam rangka pencermatan bersama dan menginventaris masukan-masukan dari Bawaslu Kabupaten Bantul khususnya tentang formulir-formulir maupun regulasi yang digunakan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Beberapa masukan disampaikan langsung terkait formulir sebagai lampiran dalam perbawaslu penyelesaian sengketa diantaranya adalah penggunaan kepala keputusan "Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa" dalam putusan adjudikasi maupun putusan dari hasil mediasi yang tercapai kata sepakat.
Selain itu penggunaan materai dalam formulir PSPP untuk dianggarkan. Bawaslu Bantul berharap Perbawaslu tentang Penyelesaian Sengketa segera disahkan tidak terlalu mepet dengan waktu tahapan Penyelesaian Sengketa dan diharapkan beberapa masukan tersebut bermanfaat serta menjadikan lebih baik.
Supervisi Bawaslu D.I.Yogyakarta yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut ditemui langsung oleh jajaran pimpinan dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bantul.