Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Buka Posko Pengaduan PDPB, Guna Menjaga dan Melindungi Hak Pilih Masyarakat

Posko Aduan PDPB Bawaslu Bantul

Posko Aduan PDPB Bawaslu Bantul

Bawaslu Kabupaten Bantul telah mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat pada masa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB ). Posko pengaduan tersebut buka pada hari dan jam kerja ( Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 wib, dan masyarakat dapat mengakses secara langsung dengan cara datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul yang beralamat di Jl. Parangtritis km 11, Dukuh, Sabdodadi, Bantul, Bantul,Yogyakarta sedangkan untuk laporan secara online dilayani melalui platform WA atau media sosial Bawaslu BantulDewi Nurhasanah selaku Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Kordiv P2H) Bawaslu Kabupaten Bantul menjelaskan bahwa 2 (dua) bentuk pelaporan posko pengaduan tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat baik dalam mengakses penyampaian masukan maupun akses layanan yang dibutuhkan berkaitan dengan PDPB. Lebih lanjut Dewi menjelaskan bahwa pendirian posko pengaduan masyarakat tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dimungkinkan terjadi  pada masa pelaksanaan PDPB. Sebab, menurutnya, PDPB ini harus dikawal terus untuk memastikan teknis pelaksanaan prosedurnya sudah sesuai dengan regulasi,jelasnya”. 

Dengan adanya posko pengaduan mayarakat ini Dewi berharap dapat menjadi jembatan antara masyarakat dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul dalam melakukan pemutakhiran data pemilih pada masa PDPB. Dengan dibukanya layanan posko pengaduan ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan pengawasan pelaksanaan PDPB sehingga hak pilih masyarakat benar-benar dapat dikawal dengan baik. Sebab, menurutnya ” suksesnya pemilu itu dimulai dari data pemilih yang akurat dan mutakhir, dan hal tersebut akan terwujud jika pengawasan dilakukan dengan baik dan maksimal, salah satunya dengan didirikannya posko pengaduan masyarakat ”.

Rachmat Hidayat Sofyan selaku Kepala Sub Bagian P2H Bawaslu Kabupaten Bantul, menjelaskan bahwa pendirian posko tersebut sudah didirikan sejak awal pelaksanaan PDPB triwulan II sebagai upaya pencegahan dalam pelaksanaan PDPB. Pihaknya menyampaikan bahwa selaku Kasubag P2H sudah mengkoordinir pendirian posko pengaduan tersebut dan sudah mengemas sistem pelayanannya dengan mudah  baik secara offline (langsung) maupun secara online.

.
Tag
Bawaslu Bantul
Berita Utama
PDPB