Bawaslu Bantul Bersihkan 8.848 APK Dalam Pilkada 2024
|
Bawaslu Bantul dalam masa tenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 8.848 buah. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menjelaskan APK tersebut merupakan total hasil pembersihan yang dilakukan oleh jajaran pengawas sampai tingkat kapanewon bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Bantul, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan. Panwascam sendiri dalam melakukan pembersihan APK juga melibatkan unsur-unsur terkait seperti Polsek, Koramil, Trantib dan unsur Linmas. Pembersihan yang dilaksanakan oleh tim gabungan ini didukung oleh kendaraan crane dari Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menurunkan APK yang terpasang di baliho-baliho milik swasta. Sesuai ketentuan dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan dinyatakan dalam masa tenang adalah masa semua aktivitas atau semua jenis kampanye harus dihentikan. Pihaknya telah mendorong tim kampanye pasangan calon untuk secara mandiri membersihkan APK sejak dimulai masa tenang yang berlangsung selama 3 (tiga) hari.
Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan untuk APK yang dibersihkan pasca pemilihan selesai dapat dimusnahkan sesuai dengan Perbup Nomor 46 Tahun 2024. Adapun pemusnahannya dilakukan dengan 2 (dua) skema. Skema pertama pemusnahan dilakukan dengan mekanisme reuse. Reuse ini secara implementatif memberikan keleluasaan masing-masing Panwascam dalam hal memanfaatkan kembali APK yang telah dibersihkan untuk kegunaan dan kepentingan lainnya. Selain dengan mekanisme reuse, untuk APK yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maka dikerjasamakan dengan UMKM diwilayah Bantul untuk digunakan sebagai bahan bakar. Saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisasi APK hasil pembersihan selama masa tenang terutama untuk yang akan dikerjasamakan sebagai bahan bakar produksi UMKM.