Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Bedah Putusan MK, Kupas Kunci Pembuktian Sengketa Hasil Pemilihan

Bawaslu Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge dengan tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 174/PHPU.B0P-XXIII/20251 tentang Perselisihan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024 pada Jumat (6/11/2026)

Bawaslu Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge dengan tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 174/PHPU.B0P-XXIII/20251 tentang Perselisihan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024 pada Jumat (6/11/2026) secara daring.

Bantul — Bawaslu Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge dengan tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 174/PHPU.B0P-XXIII/20251 tentang Perselisihan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024 pada Jumat (6/11/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Bantul serta mahasiswa magang di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bantul.

Kegiatan tersebut menghadirkan Ari Sukowati selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bantul sebagai pemantik diskusi. Dalam pemaparannya, Ari membahas pokok perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, mulai dari dalil permohonan para pihak, proses pembuktian di persidangan, peran Bawaslu dalam memberikan keterangan hasil pengawasan, hingga pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menjatuhkan putusan. Ia menjelaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedural dapat menjadi dasar untuk mengubah hasil pemilihan. Pembuktian, kepastian data, serta keterkaitan peristiwa dengan kemurnian suara menjadi aspek penting dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi.“Tidak semua pelanggaran prosedural berujung pada koreksi hasil pemilihan. Penentu utamanya adalah pembuktian, kepastian data, relevansi terhadap hasil, dan perlindungan suara pemilih,” jelas Ari.

Lebih lanjut, Ari menguraikan bahwa dalam perkara tersebut Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dengan memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae dan penghitungan ulang suara di TPS 19 Desa Namlea. Putusan tersebut menunjukkan bahwa tindakan korektif dalam perselisihan hasil pemilihan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, khususnya apabila ditemukan persoalan yang berpengaruh terhadap kemurnian suara pemilih.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab mengenai pemilih ganda, ketidaksesuaian data pemilih, pemadaman listrik saat proses penghitungan suara, serta mekanisme pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. Dalam diskusi tersebut, Ari menekankan pentingnya koordinasi antara Bawaslu dan KPU dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menindaklanjuti dugaan pemilih ganda, terutama apabila permasalahan ditemukan sebelum hari pemungutan suara. Diskusi juga menyoroti pentingnya kecermatan pengawasan serta peningkatan kapasitas jajaran pengawas hingga tingkat ad hoc.

.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bantul berharap pemahaman jajaran pengawas terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan semakin meningkat. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman guna memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan pemilihan, khususnya dalam menjaga kemurnian suara dan melindungi hak pilih masyarakat.

Penulis : Savrilia

Tag
Bawaslu Bantul
Sharing Knowledge
Publikasi