Bawaslu Bantul Awasi Pembukaan Kotak Suara di KPU Bantul
|
Bantul, bantul.bawaslu.go.id –Bawaslu Kabupaten Bantul telah melakukan pengawasan langsung pembukaan kotak suara di KPU Kabupaten Bantul pada tanggal 8 Juli 2019 dalam rangka pemukhtahiran data pemilih. Pembukaan kotak suara untuk mengambil Form A.DPT.KPU dan A.DPK-KPU dihadiri oleh beberapa instansi terkait antara lain Polres Bantul. Disdukcapil Kabupaten Bantul, Bawaslu Kabupaten Bantul, dan Komisioner serta Kasek KPU Kabupaten Bantul. KPU Kabupaten Bantul menindaklanjuti Surat Edaran KPU Nomor 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 tentang pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dengan melakukan pembukaan kotak untuk mengambil Form A.DPT.KPU dan A.DPK-KPU pada Pemilu 2019 yang selanjutnya dilakukan pendataan DPT yang terdapat catatannya dan DPK yang ada di Bantul. Pemukhtahiran data pemilih tersebut juga dalam rangka mendukung persiapan penyusunan daftar pemilih yang dimukhtahirkan untuk persiapan pilkada tahun 2020.
Program pemutakhiran daftar pemilih ini dilakukan secara berkelanjutan dan dalam rangka melakukan update data pemilih. Proses pemutakhiran daftar pemilih oleh KPU juga akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil untuk dilakukan sinkronisasi data dengan melibatkan juga instansi lain seperti Bawaslu maupun instansi terkait. Mekanisme pemukhtahiran data pemilih dilakukan dengan dilakukan input daftar pemilih yang masuk ke DPK Pemilu 2019 dan DPT pada Pemilu 2019. Setelah dilakukan pendataan berdasarkan data DPT dan DPK tersebut selanjutnya dilakukan klarifikasi/kroscek data dengan Disdukcapil Kabupaten Bantul. Data hasil kroscek dengan Disdukcapil setelah disempurnakan dan dikoreksi oleh Disdukcapil Bantul data dikembalikan ke KPU Kabupaten Bantul, baru dilakukan input data ke Sidalih (system daftar pemilih) oleh KPU Kabupaten Bantul.

Tag
Pengawasan
Pilkada 2020