Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Awasi Pembukaan Kotak Suara

Bantul- Senin, 29 Maret 2021 Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan pengawasan kegiatan pembukaan kotak suara di KPU Kabupaten Bantul. Pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bantul merupakan bagian siklus pengelolaan logistik yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bantul dan kotak suara serta dokumen dapat dikeluarkan paling cepat satu bulan setelah pengucapan sumpah janji Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Di Kabupaten Bantul pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan pada tanggal 26 Februari 2021, sebulan setelah pelantikan berarti 26 Maret 2021 dan pembukaan kotak pada tanggal 29 Maret 2021 yang berarti sudah satu bulan lebih. maka proses pengosongan logistik pasca Pemilihan dapat dilaksanakan. Proses pengosongan kotak suara pasca Pemilihan pada prosesnya akan mengambil paling tidak tiga jenis barang yaitu: Surat Suara, C. Hasil, dan C. Daftar Hadir. Untuk C. Hasil dan C. Daftar Hadir statusnya sekarang adalah arsip aktif, dan khusus C. Daftar Hadir untuk pemilih tambahan akan ada proses input ke excel dan upload di Sidalih, ini akan menjadi bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dari hasil rekap di Kabupaten jumlah pemilih tambahan sebanyak 1.899 pemilih, akan konfirmasi setelah pembukaan semua kotak dan dihari pertama sudah dilakukan pembukaan kotak, dan pada hari Senin 29 Maret 2021 kemarin, sudah dilakukan pembukaan kotak suara sebanyak tiga Kecamatan dan 11 Desa. Kegiatan diawali KPU Kabupaten Bantul secara ceremonia dengan membuka satu kotak suara. Pembukaan kotak tersebut disaksikan oleh Bawaslu Bantul yang diwakili Kordiv Pengawasan, Polres, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip serta dari media, kemudian dilanjutkan pembukaan kotak suara di gudang KPU Kabupaten Bantul.  Pembukaan kotak suara ini direncanakan berlangsung selama empat hari mulai hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sampai dengan hari Kamis tanggal 1 April 2021.
Tag
Berita
Berita Utama
Pengawasan