Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Audiensi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)

BANTUL - Rabu, 11 Maret 2020 Bawaslu Kabupaten Bantul didampingi Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan audiensi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)  Surabaya dalam rangka koordinasi terkait penyelesaian sengketa proses pemilihan tahun 2020. Audiensi ini sebagai langkah Bawaslu Kabupaten Bantul untuk meningkatkan dan mengoptimalkan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilihan. Audiensi yang digelar diruang rapat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dari pukul 09.00 WIB ditemui langsung oleh  Ketua PT TUN beserta jajarannya dan menyambut baik audiensi dari jajaran Bawaslu. Dalam kesempatan tersebut hadir pula Bawaslu Kabupaten/Kota se D.I. Yogyakarta dan Bawaslu Provinsi Jateng beserta Bawaslu Kabupaten/Kota. Salah satu tujuan audiensi pemahaman persepsi terkait legal standing pemohon dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan dimana berdasarkan Perbawaslu pemohon bisa bakal calon dan calon dan bisa diproses bawaslu sebagai sengketa proses pemilihan. Ditegaskan oleh  jajaran PT TUN bahwa wewenang PT TUN dibatasi dan terbatas pada pasal 153 dan 154 serta disampaikan bahwa yang bisa menjadi pemohon di PT TUN adalah pasangan calon yang sudah melalui beberapa proses dan ditetapkan oleh KPU. Dalam hal peserta pemilihan keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, maka dapat melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sesuai dengan wilayah yurisdiksinya. Hal tersebut dilakukan apabila seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Berdasarkan hasil koordinasi, ada beberapa kesimpulan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan Perbawaslu 15 Tahun 2017, legal standing/ pihak yang dapat mengajukan sengketa proses kepada Bawaslu adalah Bakal Calon dan Pasangan Calon, sedangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 11 Tahun 2016 yang menjadi obyek sengketa di PTTUN dalam Pemilihan adalah putusan KPU penetapan Pasangan Calon.
  2. Legal standing sengketa banding di PTTUN adalah pasangan calon, dengan obyek sengketa SK KPU tentang penetapan pasangan calon. Sedangkan untuk sengketa proses yang dilakukan sebelum ada obyek sengketa penetapan pasangan calon maka sepenuhnya keputusan ada di Bawaslu.
  3. PKPU Tahapan yang ditetapkan oleh KPU menjadi acuan kapan tanah/kewenangan PTTUN dapat menangani sengketa.
Tag
Berita Utama
Pilkada 2020
Publikasi