Lompat ke isi utama

Berita

632 APK ditertibkan Tim Penertiban APK Kabupaten Bantul

Bantul, Bawaslu Bantul - Kamis (04/04/2019) bersama Tim Penertiban APK Kabupaten Bantul melakukan penertiban APK melanggar di wilayah Kabupaten Bantul. Dalam penertiban tersebut di peroleh sebanyak 632 APK yang melanggar, yang terdiri dari APK Partai sejumlah 510 buah, APK DPD sejumlah 53 buah, dan APK Paslon sejumlah 69 buah. wilayah Kecamatan yang ditertibkan antara lain : Sewon, Bantul, Imogiri, Pundong, dan Kasihan. Dalam Tim Penertiban APK terdiri dari beberapa instansi terkait antara lain : Bawaslu Bantul, KPU Kabupaten Bantul, Satpol PP Kabupaten Bantul, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Polres Kabupaten Bantul, Kodim Kabupaten Bantul, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul. [su_label type="success"]Pengawasan[/su_label]
Tag
Publikasi