247 APK Melanggar Ditertibkan Tim Penertiban APK Kabupaten Bantul
|
BANTUL - Tim Penertiban Alat Peraga Kampanye yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Bantul, KPU Kabupaten Bantul, DLH Kabupaten Bantul, Dishub Kabupaten Bantul, Kepolisian Kabupaten Bantul, TNI Kabupaten Bantul dan dibantu jajaran Pengawas Pemilihan Kecamatan melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye yang dinyatakan melanggar.
Penertiban dilaksanakan pada Rabu tanggal 14 Oktober 2020 yang meliputi 7 (tujuh) Kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Pajangan, Pandak, Bambanglipuro, Bantul, Jetis, Imogiri, Pundong dan ini merupakan penertiban yang pertama pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantul tahun 2020.
Pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) kebanyakan dikarenakan tata cara pemasangan yang salah, dan ada juga APK berupa baliho yang melebihi jumlah.
Beberapa pelanggaran APK terkait pemasangan diantaranya: Dipasang pada tiang lampu penerangan jalan, tiang lampu APILL, tiang listrik, dipaku dipohon, dipasang pada daerah yang dilarang, dipasang pada lingkungan gedung pemerintah, dan dipasang pada lingkungan tempat ibadah.
Beberapa Alat Peraga Kampanye yang melanggar dan ditertibkan diantaranya baliho sebanyak 52 buah, spanduk sebanyak 29 buah, bendera sebanyak 64 buah, banner atau rontek sebanyak 92 buah, dan umbul - umbul 11 buah, sehingga total APK yang ditertibkan sebanyak 247 buah.
Tag
Berita Utama
Pilkada 2020
Publikasi