Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Bantul Awasi Coktas PDPB Triwulan III

Pengawasan dilaksanakan di 5 kapanewon dan 12 kalurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul.

Pengawasan dilaksanakan di 5 kapanewon dan 12 kalurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul. 

Bantul— Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul. Pengawasan Coktas PDPB Triwulan III dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada 9 dan 10 September 2026. Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bantul berjalan sesuai dengan ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan dilaksanakan di 5 kapanewon dan 12 kalurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul. Adapun kategori data pemilih yang menjadi sasaran Coktas meliputi pemilih nonaktif dan potensial pemilih baru, dengan total 25 data pemilih yang dilakukan pencermatan. Pada hari pertama, Rabu (9/9/2026) pengawasan dilakukan di Kapanewon Imogiri, Banguntapan, Pandak, dan Sanden. Selanjutnya pada hari kedua, Kamis (10/9/2026), pengawasan dilaksankan di Kapanewon Srandakan.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan beberapa kondisi yang menyebabkan pemilih berstatus nonaktif. Di antaranya terdapat pemilih yang telah meninggal dunia, serta pemilih yang mengalami perubahan data administrasi kependudukan, seperti perubahan Nomor Kartu Keluarga (NKK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, maupun alamat tempat tinggal. Selain itu, terdapat pemilih yang berstatus nonaktif karena belum melakukan perekaman KTP-el, sehingga status datanya belum dapat diaktifkan dalam data pemilih.

Sementara itu, pada data potensial pemilih baru, pengawasan menemukan adanya pemilih pemula yang telah 17 tahun dan berpotensi memenuhi syarat sebagai pemilih. Data tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan agar pemilih yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bantul, Dewi Nurhasanah menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Coktas PDPB merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. “Pengawasan Coktas ini penting untuk memastikan data pemilih yang dikelola benar-benar sesuai dengan kondisi faktual. Kami mencermati baik data pemilih nonaktif maupun potensial pemilih baru, sehingga perubahan status kependudukan maupun munculnya pemilih baru dapat ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.

.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkala dan berbasis pada kondisi faktual, Bawaslu Bantul berkomitmen mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Indri

Tag
Bawaslu Bantul
PDPB
Coktas