Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Perkuat Pemahaman Jajaran tentang Kesempatan Tugas Belajar

Kegiatan tersebut menghadirkan Fitria Dian Kusumaningrum, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Bawaslu Kabupaten Bantul, sebagai narasumber

Kegiatan tersebut menghadirkan Fitria Dian Kusumaningrum, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Bawaslu Kabupaten Bantul, sebagai narasumber

Bantul – Bawaslu Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan sharing knowledge dengan tema “Sosialisasi Keputusan Ketua Nomor 105/KP.06/K1/06/2026 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum”, Jumat (11/9/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran pimpinan, Kepala Sekretariat, kepala subbagian, seluruh staf, serta mahasiswa magang di Bawaslu Kabupaten Bantul.

Kegiatan tersebut menghadirkan Fitria Dian Kusumaningrum, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Bawaslu Kabupaten Bantul, sebagai narasumber. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran terkait ketentuan tugas belajar bagi PNS di lingkungan Bawaslu, khususnya sebagai salah satu bentuk pengembangan kompetensi dan peningkatan kapasitas pegawai.

Dalam pemaparannya, Fitria menjelaskan bahwa tugas belajar merupakan penugasan yang diberikan kepada PNS melalui jalur pendidikan formal. Tugas belajar dapat diberikan dalam beberapa skema, termasuk tugas belajar biaya mandiri dan tugas belajar berkelanjutan. Adapun jenjang pendidikan yang dapat ditempuh meliputi Diploma IV/Sarjana (S1), Magister (S2), Doktoral (S3), serta pendidikan profesi atau keahlian. “Tugas belajar bukan hanya berkaitan dengan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, tetapi juga menjadi bagian dari pengembangan kompetensi dan karier pegawai. Karena itu, penting bagi setiap PNS untuk memahami persyaratan, mekanisme, hak dan kewajiban, serta ketentuan yang harus dipenuhi sebelum maupun selama menjalani tugas belajar,” jelas Fitria.

Lebih lanjut, Fitria menyampaikan sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan oleh PNS yang akan mengajukan tugas belajar. Di antaranya memiliki masa kerja paling sedikit satu tahun sejak diangkat sebagai PNS, memenuhi ketentuan sisa masa kerja sebelum batas usia pensiun, memiliki penilaian kinerja paling rendah “Baik” dalam dua tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin, tindak pidana, hukuman disiplin, cuti di luar tanggungan negara, maupun pemberhentian sementara sebagai PNS.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bantul, Romdhiatun, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap regulasi tugas belajar penting dimiliki oleh seluruh pegawai, terutama seiring semakin terbukanya kesempatan pengembangan kompetensi melalui pendidikan formal. “Melalui kegiatan sharing knowledge ini, kami berharap seluruh jajaran dapat memahami ketentuan tugas belajar secara lebih utuh. Kesempatan melanjutkan pendidikan harus diimbangi dengan pemahaman terhadap aturan, sehingga proses pengembangan kompetensi pegawai dapat berjalan tertib, sesuai kebutuhan organisasi, dan tetap mendukung pelaksanaan tugas di Bawaslu Kabupaten Bantul,” ujar Romdhiatun.

.

Romdhiatun juga menekankan pentingnya pengembangan kompetensi pegawai sebagai bagian dari peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, peningkatan kapasitas melalui pendidikan perlu diarahkan agar selaras dengan kebutuhan organisasi dan pelaksanaan tugas masing-masing pegawai.

Melalui kegiatan sharing knowledge ini, Bawaslu Kabupaten Bantul diharapkan dapat terus membangun budaya belajar dan pengembangan kompetensi pegawai secara terarah, sekaligus memastikan setiap kesempatan peningkatan pendidikan berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan organisasi.

Penulis : Savrilia

Tag
Bawaslu Bantul
Sharing Knowledge