Lompat ke isi utama

Berita

Lindungi Hak Pilih, Bawaslu Bantul Perkuat Materi Bawaslu Membelajarkan Vol. 2

Bawaslu Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat Reviu Materi Ajar Bawaslu Membelajarkan Volume 2 secara daring melalui Zoom Meeting

Bawaslu Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat Reviu Materi Ajar Bawaslu Membelajarkan Volume 2 secara daring melalui Zoom Meeting

Bantul – Bawaslu Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat Reviu Materi Ajar Bawaslu Membelajarkan Volume 2 secara daring melalui Zoom Meeting , Jumat (21/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan materi ajar yang mengangkat praktik pengawasan Bawaslu Kabupaten Bantul pada Pemilihan 2024.

Materi yang direviu mengangkat tema “Perlindungan Hak Pilih melalui Pengawasan Penataan TPS: Praktik Baik Bawaslu Kabupaten Bantul pada Pemilihan 2024.” Materi tersebut membahas landasan hukum dan filosofis perlindungan hak pilih, landasan konstitusional, ketentuan penataan TPS, aksesibilitas pemilih, kondisi geografis Kabupaten Bantul, hingga praktik baik pengawasan penataan TPS di wilayah Wukirsari, Imogiri dan Seloharjo, Pundong.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, dalam arahannya menyampaikan bahwa penyempurnaan materi perlu dilakukan secara serius mengingat batas waktu penyelesaian output Bawaslu Membelajarkan Volume 2. Ia juga menekankan agar materi yang disusun mampu menjadi pembelajaran mengenai praktik pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu Bantul. “Harapannya output Bawaslu Membelajarkan ini dapat dipublikasikan secara masif, terutama terkait praktik pengawasan yang secara nyata telah dilakukan, termasuk proses koordinasi dengan masyarakat. Materi ini diharapkan menjadi pembelajaran praktik baik yang bermanfaat bagi pengawasan di Kabupaten Bantul,” ujar Didik.

Dalam reviu tersebut, Didik juga memberikan sejumlah masukan terhadap substansi dan desain materi, antara lain penyempurnaan judul, penyederhanaan uraian landasan filosofis, penambahan landasan konstitusional, serta penguatan konteks pencegahan yang dilakukan Bawaslu Bantul sebelum masuk pada pembahasan pengawasan. Ia juga mendorong agar data dan tahapan dalam praktik baik dapat ditampilkan secara lebih jelas dan terukur.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDMOD Bawaslu Kabupaten Bantul, Sri Hartati, menyampaikan pentingnya penataan kembali struktur materi agar alur pembelajaran lebih mudah dipahami. Salah satu usulan yang disampaikan adalah menempatkan regulasi pada bagian awal pembahasan sehingga tidak terjadi tumpang tindih antarbagian materi. “Materi ini perlu disusun dengan alur yang lebih jelas dan menjadi guide bagi penyampaian materi. Regulasi dapat ditempatkan pada pokok bahasan awal agar pembahasannya tidak tumpang tindih, sementara pada saat presentasi maupun pembuatan video, materi dapat dikembangkan dengan penjelasan yang lebih lengkap,” jelas Sri Hartati.

Reviu juga membahas penguatan data pendukung, khususnya terkait kondisi geografis dan akses pemilih menuju TPS. Dalam materi, Bawaslu Bantul mengangkat studi kasus di Dusun Sorotopo dan Dusun Nogosari II yang memiliki karakteristik wilayah perbukitan, jarak tempuh yang relatif jauh, serta akses jalan yang terjal. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengawasan penataan TPS untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

.

Praktik baik yang diangkat dalam materi menunjukkan adanya proses pengawasan dan pemberian saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bantul. Berdasarkan materi, Kepala Dusun Nogosari II menyampaikan surat pada 19 Juni 2024, kemudian Bawaslu Bantul memberikan saran perbaikan dan KPU Kabupaten Bantul menindaklanjutinya melalui penambahan TPS berdasarkan keputusan yang ditetapkan. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hak pilih masyarakat di wilayah dengan kondisi geografis tertentu tetap terlindungi.

Selain aspek pengawasan, rapat juga menekankan pentingnya memasukkan pembelajaran mengenai pengawasan partisipatif berbasis kearifan lokal. Gerakan Ayo Nyawiji Ngawasi dipandang dapat menjadi bagian dari lesson learned karena telah dilaksanakan pada Pilkada 2024 dan menunjukkan adanya dukungan masyarakat dalam menjaga pemenuhan hak pilih.

Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Bawaslu Kabupaten Bantul terus mendorong dokumentasi dan penyebarluasan praktik baik pengawasan sebagai bahan pembelajaran, sekaligus memperkuat pengawasan pemilu yang berorientasi pada perlindungan hak pilih dan partisipasi masyarakat.

Penulis : Savrilia

Tag
Bawaslu Bantul
Bawaslu membelajarkan volume II