Lompat ke isi utama

Berita

Jam Kerja di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bantul berubah Selama Bulan Ramadhan 1441 Hijriah

Dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah jam kerja di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bantul mengalami perubahan setelah di keluarkanya Surat Edaran Nomor : 0092/K.BAWASLU/PR.03.00/IV/2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramdhan 1441 Hijriah Di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Berdasarkan Surat Edaran tersebut pelaksanaan jam kerja di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bantul di kurangi satu jam dari hari kerja pada biasanya, aturan ini di berlakukan mulai awal puasa yang jatuh pada hari Jum’at 24 April 2020 dimana jam kerja hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 -15.00 sedangkan hari Jum’at pukul 08.00-15.30. Jumlah jam kerja efektif di lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu, sehingga pelayanan administrasi selama jam kerja masih tetap di layani sedangkan untuk pengaduan atau pelaporan dugaan pelanggaran hari kalender. Sehingga dengan adanya perubahan jam kerja ini, pegawai di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bantul, dapat terus beraktivitas dengan baik tanpa terganggu dengan ibadahnya puasanya. Sementara bagi masyarakat yang memerlukan data maupun pelayanan dari Bawaslu Bantul, bisa menyesuaikan dengan jam kerja baru selama bulan Ramadhan tersebut
Tag
Berita Utama
Publikasi
Uncategorized