Internalisasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026, Bawaslu Bantul Perkuat Kedisiplinan Pegawai
|
Bantul – Bawaslu Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Jumat (23/10/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Bantul serta mahasiswa magang di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Bantul.
Kegiatan tersebut menghadirkan Romdhiatun selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bantul sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Romdhiatun menjelaskan ketentuan tata tertib pegawai berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026, yang meliputi kewajiban dan larangan pegawai, pencatatan kehadiran, pengawasan pegawai, serta ketentuan hukuman disiplin. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan jam kerja, mekanisme pengajuan izin dan cuti, serta kaitannya dengan ketentuan teknis tunjangan kinerja.
“Setiap pegawai perlu memahami dan menaati ketentuan tata tertib yang berlaku, termasuk kewajiban, kedisiplinan, serta mekanisme pencatatan kehadiran. Dalam pelaksanaannya, pengajuan izin dan cuti juga perlu mempertimbangkan urgensi keperluan serta keberlangsungan tugas organisasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu tetap berjalan dengan baik,” jelas Romdhiatun.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi mengenai mekanisme persetujuan izin dan cuti pegawai serta pertimbangan dalam menjaga kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan. Dalam diskusi tersebut, dibahas pentingnya mempertimbangkan kebutuhan pegawai, pembagian tugas antarpegawai, dan keberlangsungan pekerjaan sebelum memberikan persetujuan izin atau cuti. Romdhiatun turut mengingatkan bahwa izin yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan tata tertib tetap perlu memperhatikan ketentuan teknis tunjangan kinerja karena dapat berkonsekuensi pada pemotongan tunjangan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bantul berupaya meningkatkan pemahaman pegawai terhadap regulasi kepegawaian serta memperkuat budaya kerja yang disiplin, berintegritas, dan profesional guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.
Penulis : Savrilia