Bawaslu Bantul Tingkatkan Kapasitas Penyusunan Putusan Pelanggaran Administrasi
|
Yogyakarta - Bawaslu Kabupaten Bantul meningkatkan kapasitas diri dalam penyusunan putusan pelanggaran administrasi Pemilu dengan mengikuti bimbingan teknis simulasi penyusunan putusan pelanggaran administrasi Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu D.I. Yogyakarta.
Bimbingan teknis yang digelar Bawaslu D.I. Yogyakarta di El Hotel Royale Yogyakarta berlangsung selama 2 (dua) hari mulai tanggal 5-6 November 2022 dengan mengundang seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beserta 1 (satu) staf yang membidangi penanganan pelanggaran.
Tiga Narasumber dari berbagai unsur dihadirkan Bawaslu D.I. Yogyakarta untuk memberikan materi dan sharing ilmu kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-D.I. Yogyakarta antara lain Ibu Sri Rahayu Werdiningsih, S.H yang pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu D.I. Yogyakarta periode 2012 - 2022, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. dar Akademisi Hukum Administrasi Negara, Prasetyo Wibowo, S.H., M.H. dari Hakim PTUN D.I. Yogyakarta.
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten/Kota mensimulasikan langsung penyusunan putusan administrasi Pemilu dengan mengacu pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Bawaslu Kabupaten Bantul berharap dengan adanya simulasi penyusunan putusan sidang adjudikasi pelanggaran administratif Pemilu dapat meningkatkan kemampuan dalam melakukan penyusunan putusan secara sistematis, substansial, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga putusan adalah putusan yang berkepastian hukum, dapat dipertanggungjawabkan dan berkeadilan.