Bawaslu Bantul Perkuat Pemahaman Politik dan Demokrasi bagi Komunitas Disabilitas SIGAB
|
Bantul – Bawaslu Kabupaten Bantul melaksanakan sosialisasi penguatan pemahaman politik dan demokrasi bagi komunitas disabilitas yang tergabung dalam Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), Sabtu (26/9/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul, dan diikuti oleh komunitas disabilitas serta sejumlah pihak terkait.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul, Dewi Nurhasanah, dalam pemaparannya menjelaskan mengenai konsep dasar demokrasi dan posisi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, demokrasi secara sederhana merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. “Dari rakyat karena kekuasaan tertinggi berasal dari rakyat. Rakyat memberikan amanah kepada pemimpin melalui pilihan di TPS. Momentum lima tahunan tersebut seharusnya juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk melakukan evaluasi,” jelas Dewi.
Prinsip “oleh rakyat” bermakna bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam sistem demokrasi, tanpa membedakan kondisi maupun latar belakangnya. Sementara “untuk rakyat” berarti setiap kebijakan yang diambil pemerintah diharapkan bermuara pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan. Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu dan menangani dugaan pelanggaran sesuai kewenangannya. Namun, pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan Bawaslu seorang diri. Masyarakat memiliki peran penting sebagai bagian dari pengawasan partisipatif. “Bawaslu tidak bisa mengawasi sendirian. Kami memerlukan peran Bapak/Ibu. Tugas Bapak/Ibu bukan hanya datang dan mencoblos di TPS, tetapi juga ikut mengawasi proses demokrasi,” terang Dewi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan pemberian uang maupun bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan pilihan politik. Selain politik uang, masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai bentuk informasi yang dapat mengganggu kualitas demokrasi, termasuk ujaran kebencian, informasi yang belum tentu benar, serta berbagai bentuk tindakan yang dapat memengaruhi masyarakat secara tidak sehat dalam menentukan pilihan.
Dewi juga mengajak komunitas disabilitas untuk tidak hanya ditempatkan sebagai penerima kebijakan, tetapi turut menjadi bagian dalam proses demokrasi dan pengawasan. Ruang demokrasi tidak hanya berada di TPS ketika pemilu berlangsung. Masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi melalui ruang-ruang publik maupun kepada pihak yang memiliki kewenangan, dengan tetap mengedepankan cara-cara yang damai dan tidak anarkis.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bantul berharap pemahaman masyarakat mengenai politik dan demokrasi semakin meningkat, khususnya di kalangan komunitas disabilitas. Dewi mengajak peserta untuk tidak menunggu momentum pemilu untuk mulai memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara. Menurutnya, persiapan menuju Pemilu dan Pemilihan 2029 dapat dimulai sejak sekarang melalui peningkatan literasi politik, keberanian menyampaikan aspirasi, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang inklusif, dengan memastikan komunitas disabilitas memiliki ruang yang setara untuk memperoleh informasi, memahami hak politik, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Penulis : Indri