Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Perkuat Kualitas Pengawasan melalui Internalisasi Penyusunan Form A

Foto Sharing Knowledge Tentang Penyusunan Form A

Foto Sharing Knowledge Tentang Penyusunan Form A

‎Bantul – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan dan dokumentasi hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge dengan tema “Internalisasi Penyusunan Form A (Laporan Hasil Pengawasan)” secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (28/8/2026). Sebagai pematik diskusi adalah staf pengawasan Bawaslu Kabupaten Bantul, Antoni Eka Setyawan. ‎Dalam paparannya, Antoni Eka Setyawan menekankan bahwa tugas pengawasan tidak berhenti ketika suatu kegiatan pengawasan selesai dilaksanakan. Setiap proses pengawasan harus disertai dengan pencatatan dan dokumentasi yang jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.


‎“Form A bukan sekadar kelengkapan administrasi setelah pengawasan selesai. Form A merupakan bagian dari proses pengawasan itu sendiri. Apa yang kita lihat, dengar, temukan, dan lakukan harus terdokumentasikan secara objektif berdasarkan fakta yang diperoleh,” ujar Antoni.


‎Dokumentasi hasil pengawasan menjadi semakin penting ketika dalam pelaksanaan tugas ditemukan informasi, peristiwa, maupun keadaan yang berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran. Catatan tersebut dapat menjadi dasar penting dalam proses penanganan pelanggaran maupun pembuktian apabila suatu saat diperlukan. Penyusunan Form A harus mampu menggambarkan secara utuh proses pengawasan yang dilakukan oleh pengawas. Dengan dokumentasi yang baik, hasil pengawasan tidak hanya menjadi arsip administrasi, tetapi juga menjadi bukti atas pelaksanaan tugas dan kinerja pengawasan.


‎Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menekankan pentingnya menindaklanjuti berbagai gagasan dan hasil diskusi dalam kegiatan tersebut.
‎Didik menyampaikan bahwa Form A atau Laporan Hasil Pengawasan merupakan salah satu output kinerja yang sangat vital karena dapat menjadi alat bukti dalam proses penanganan pelanggaran maupun sengketa.


‎“Hal-hal yang telah disampaikan dalam diskusi hari ini sangat berharga dan bermanfaat. Sayang apabila semua itu hanya berhenti sebagai bahan diskusi dan tidak kita formulasikan menjadi sesuatu yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pengawasan ke depan,” ungkap Didik.


‎Lebih lanjut, Didik mendorong adanya beberapa langkah tindak lanjut. Hasil diskusi mengenai penyusunan Form A perlu dirumuskan menjadi pedoman atau praktik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu maupun Pemilihan.


‎Melalui kegiatan Sharing Knowledge ini, Bawaslu Kabupaten Bantul berharap seluruh jajaran semakin memahami bahwa kualitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pengawasan di lapangan, tetapi juga oleh kemampuan mendokumentasikan setiap proses, informasi, peristiwa, dan temuan secara objektif, sistematis, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Antoni

Tag
Sharing Knowledge