Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Gelar Sharing Knowledge , Internalisasi Juknis Pendampingan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Guna memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel serta mengantisipasi potensi risiko kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Sharing Knowledge secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 2 September 2026.

Guna memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel serta mengantisipasi potensi risiko kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Sharing Knowledge secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 2 September 2026.

BANTUL – Guna memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel serta mengantisipasi potensi risiko kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Sharing Knowledge secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 2 September 2026. Forum yang diikuti oleh jajaran pimpinan, Kepala Sekretariat, para Kepala Subbagian, seluruh staf sekretariat, hingga mahasiswa magang ini berfokus pada sosialisasi dan internalisasi Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Tindak Pidana Korupsi.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menegaskan pentingnya seluruh jajaran di tingkat kabupaten untuk selalu memperbarui pemahaman terhadap regulasi terbaru dari Bawaslu RI. Pemahaman komprehensif terhadap petunjuk teknis (juknis) pendampingan hukum ini dinilai sangat krusial sebagai langkah antisipatif dan mitigasi risiko sejak dini, sehingga dapat mencegah terjadinya kekeliruan, penyimpangan (fraud), maupun potensi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran negara, baik dari APBN maupun dana hibah.

Sesi penyampaian materi dipimpin oleh Rayu Anitawati, S.I.P., yang mengupas secara rinci ruang lingkup juknis pendampingan hukum yang diresmikan pada Agustus 2026 tersebut. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa juknis ini hadir melengkapi aturan pendampingan hukum sebelumnya dengan secara eksplisit mengatur tata cara penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terdapat tujuh jenis klasifikasi tipikor yang dicermati, meliputi kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, hingga gratifikasi.

.

Mekanisme pendampingan yang disediakan lembaga mencakup alur yang sistematis, mulai dari penerimaan informasi, penelaahan, pendampingan pada tahap penyelidikan, penyidikan, praperadilan, hingga proses peradilan. Dalam forum tersebut digarisbawahi bahwa fasilitas pendampingan hukum ini bukan bertujuan untuk membela personal individu, melainkan merupakan sarana perlindungan kelembagaan bagi jajaran Bawaslu yang menghadapi proses hukum saat menjalankan tugas dan fungsi organisasi, sepanjang belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif mengenai pentingnya ketertiban administrasi dan koordinasi secara berjenjang. Melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Bantul diimbau untuk senantiasa menjaga integritas, menerapkan keterbukaan informasi kepada pimpinan, serta merapikan tata kelola dokumen keuangan sebagai bentuk mitigasi risiko terbaik dalam mewujudkan kewenangan pengawasan pemilu yang bersih dan tepercaya.

Penulis : Agtus

Tag
Bawaslu Bantul
Sharing Knowledge