Bawaslu Bantul Audiensi ke Pengadilan Negeri Bantul
|
Bantul - Jum'at 2 Juni 2021 Bawaslu Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Bapak Jumarno, S.H Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa melakukan audiensi ke Pengadilan Negeri Bantul.
Sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Undang Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada bahwa Bawaslu Kabupaten Kota diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyelesaian sengketa proses baik pada tahapan Pemilu maupun tahapan Pilkada.
Proses penyelesaian yang dilakukan dengan mekanisme mediasi maupun adjudikasi(sidang terbuka) dan bertindak sebagai majelis yang memeriksa dan memutus adalah komisioner Bawaslu Kabupaten.
Untuk melaksanakan tugas tersebut sangat perlu bagi Bawaslu Bantul melakukan upaya untuk meningkatkan kapasitas diri sebagai pemeriksa dan pemutus terhadap permohonan sengketa yang diajukan kepada Bawaslu Kabupten Bantul Sebagai upaya peningkatan itu maka Bawaslu Bantul melakukan audiensi ke Pengadilan Negeri Bantul.
Maksud dan tujuan dari audiensi ini diharapkan nantinya dari Pengadilan Negeri Bantul dapat sharing / berbagi ilmu terkait teknik pembuktian dan penyusunan putusan sidang kepada jajaran pengawas Pemilu dalam program/ kegiatan Bawaslu Kabupaten Bantul terkait peningkatan kapasitas SDM.
Audiensi yang berlangsung singkat tersebut ditemui langsung oleh Bapak Aminuddin, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Bantul, dan secara umum Bapak Aminuddin, S.H., M.H. bersedia memberikan support kegiatan Bawaslu Bantul dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM di jajaran Bawaslu Kabupaten Bantul dan memberikan materi terkait teknik pembuktian dalam persidangan.
Tag
Berita
Berita Utama
Penyelesaian Sengketa