Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANTUL SERAHKAN SANTUNAN KECELAKAAN KERJA BAGI PENGAWAS PEMILU 2024

Penyerahan Santunan Kecelakaan Kerja Kepada Salah Satu Pengawas Pemilu 2024

Penyerahan Santunan Kecelakaan Kerja Kepada Salah Satu Pengawas Pemilu 2024 

       Jumat (08/03/24) Bawaslu Bantul menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada pengawas pemilu yang bertugas pada Pemilu 2024. Koordinator Divisi SDM Bawaslu Bantul, Sri Hartati menjelaskan bahwa santunan diberikan kepada 9 pengawas pemilu dengan kategori yang beragam yaitu 1 orang pengawas TPS yang meninggal pada saat bertugas atas nama Anggit Nur Ihsan, kemudian 3 orang pengawas pemilu yang mengalami kecelakaan pada saat menjalankan tugas serta 5 orang pengawas TPS yang rawat inap setelah melakukan pengawasan di hari pemungutan suara 14 Februari yang lalu. Adapun pengawas pemilu yang mengalami kecelakaan kerja ini tersebar di 7 kecamatan yaitu Kasihan, Sedayu, Pandak, Sewon, Imogiri, Piyungan dan Dlingo. 

       Besaran santunan yang diberikan kepada pengawas pemilu ini untuk yang meninggal sebesar 46 juta terdiri dari 36 juta untuk santunan kematian dan 10 juta untuk biaya pemakaman, sedangkan untuk 1 orang dengan kategori luka berat mendapatkan santunan sebesar 16,5 juta sedangkan 7 orang pengawas pemilu dikategorikan luka sedang mendapatkan santunan sebesar 8,25 juta per orang. Sri Hartati menegaskan proses pemberiaan santunan ini sudah mengacu pada Keputusan Bawaslu RI nomor 11/HK.01.00/K1/11/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Ad Hoc dalam Melaksanakan Tugas dan Kewajiban Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu. 

         Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa proses pemberian santunan ini telah melalui proses verifikasi dengan melibatkan tim medis dari Dinas Kesehatan Bantul. Verifikasi ini untuk menentukan layak tidaknya pengawas pemilu tersebut mendapatkan santunan kecelakaan kerja. Lebih lanjut disampaikan bahwa dari hasil verifikasi oleh tim Bawaslu bahwa 9 pengawas pemilu yang mendapatkan santunan memang mengalami kecelakaan kerja pada saat yang bersangkutan menjalankan tugas dalam rangka pengawasan. Salah satunya adalah almarhum Anggit Nur Ihsan, Pengawas TPS 35 Jladan Kasihan Bantul yang meninggal tertimpa dahan pohon di ringroad Selatan sesaat setelah melakukan koordinasi pengawasan di kantor panwascam Kasihan. Pada saat itu hujan lebat dan secara tiba-tiba ada dahan pohon yang patah dan mengenai korban yang sedang melintas. Korban meninggal setelah mendapatkan perawatan dari RSUD Panembahan Senopati Bantul. Selain itu ada juga 5 orang pengawas TPS yang dirawat di rumah sakit karena mengalami kelelahan setelah melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari yang lalu. Rata-rata pengawas TPS ini menjalani rawat inap selama 4 hari dikarenakan kondisi yang kelelahan dan ada yang mengalami diare setelah bertugas. 

Tag
Bawaslu Bantul
Pengawas TPS
PKD
Panwaslu Kecamatan