Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANTUL GELAR PENGUATAN KAPASITAS DAN TRAINING oF TRAINERS ( ToT ) PELATIHAN SAKSI PESERTA PEMILU 2024

    Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan “ Penguatan Kapasitas dan Training of Trainers ( ToT ) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (3/02/2024) di Hotel The Alana Malioboro dengan mengundang Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Bantul, LO Calon DPD se-Kabupaten Bantul, Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Bantul, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi HP2H se-Kabupaten Bantul, Pengelola Loksus se-Kabupaten Bantul serta Pemantau Pemilu, Pegiat Pemilu dan Akademisi yang terundang. Hadir juga  sebagai narasumber Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP., M.Si. (Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta / Ketua Bawaslu RI 2011- 2012), Mestri Widodo,S.IP., MM (Anggota KPU Kabupaten BANTUL 2023 - 2028), Hamdan Kurniawan (Akademisi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga) serta Sri Rahayu Werdiningsih, S.H. (Anggota Bawaslu D.I. Yogyakarta periode 2012 – 2017 dan periode 2017 – 2022).

    Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho, S.Ant., M.IP. menyampaikan, saat ini tinggal 10 hari lagi menuju hari pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari. Sesuai dengan amanat undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Bawaslu mempunyai kewajiban untuk memberikan pelatihan saksi kepada peserta pemilu, maka dari itu hari ini kami mengundang bapak/ibu semua agar dapat menstranfer ilmu atau materi dari pelatihan ini sampai pada tingkat TPS. Pelatihan saksi ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan pandangan pada ketugasan saksi dalam pemungutan dan penghitungan suara. Selajutnya pasca pelatihan saksi tingkat Kabupaten ini kami juga akan memberikan pelatihan saksi pada tingkat Kecamatan, tentunya dengan metode dan pola yang berbeda, ujarnya “.

    Dalam paparan materinya, Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP., M.Si.  selaku narasumber menguraikan tentang peran dan fungsi saksi TPS dalam menjaga kualitas hasil pemilu. Menurutnya, saksi berfungsi sebagai pemangku kepentingan peserta pemilu di tempat pemungutan suara untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan, tertib dan taat terhadap asas pemilihan umum. Karenanya, tugas utama saksi adalah memastikan kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap aturan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, bertanggung jawab untuk mengawasi dan mencatat peristiwa-peristiwa dalam proses pencoblosan, mengamati dan mencatat penghitungan suara, serta melaporkan setiap pelanggaran atau ketidakberesan kepada otoritas terkait seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas TPS atau Panitia Pemungutan Suara dan Panwaslu Kelurahan/Desa. “Saksi dapat menyampaikan keberatan terhadap tindakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dianggap tidak mencerminkan asas pemilu luber jurdil melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara, tegasnya”. Hal serupa juga di jelaskan oleh Sri Rahayu Werdiningsih, S.H.bahwa saksi yang hadir dapat mengajukan keberatan apabila proses tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi, misalnya lokasi TPS dan jam pelaksanaan tidak sesuai ketentuan, pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan, adanya selisih dalam pencatatan surat suara dan adanya pelanggaran lainnya yang telah di atur di PKPU Nomor 25 tahun 2023 Pasal 65.

 

Tag
Berita Utama
Saksi dan PTPS