Lompat ke isi utama

Berita

Sharing Knowledge: Putusan MK Nomor 60/2024 Ubah Paradigma Pencalonan Pilkada, Bawaslu Bantul Siapkan Langkah Antisipatif

Sharing knowledge dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting

Sharing knowledge dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting

BANTUL – Dinamika hukum pemilu di Indonesia kembali mengalami transformasi besar pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Guna membedah implikasi hukum dan teknis dari putusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Sharing Knowledge secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (11/8/2026) dengan narasumber Rayu Anitawati, S.I.P. Plt. Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Kabupaten Bantul.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 merupakan putusan penting dalam perkembangan hukum pemilihan kepala daerah karena mengubah desain ambang batas pencalonan kepala daerah. Dari perspektif penyelenggaraan Pilkada, putusan ini juga membawa konsekuensi terhadap tahapan pencalonan, verifikasi dukungan partai politik, potensi bertambahnya jumlah pasangan calon, serta pengawasan Bawaslu” ujar Rayu.

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran pimpinan, staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Bantul, serta mahasiswa magang ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait perubahan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dalam Pilkada mendatang. Putusan ini dinilai sebagai "angin segar" bagi demokrasi elektoral karena merombak aturan lama yang dianggap membatasi hak partai politik dalam mengusung calon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menekankan bahwa putusan ini membawa konsekuensi perubahan norma yang sangat mendasar. Jika sebelumnya syarat pencalonan didasarkan pada perolehan kursi di DPRD atau akumulasi suara sah dengan syarat partai tersebut harus memiliki kursi di parlemen, kini MK menggeser paradigma tersebut sepenuhnya ke basis perolehan suara sah.

"Putusan ini akan membuka perspektif baru karena berkonsekuensi pada perubahan norma pencalonan daerah. Penyelenggara pemilu harus paham aturan norma ini sebagai langkah antisipatif atas konsekuensi yang muncul saat putusan diberlakukan," ujar Didik dalam forum tersebut.

Latar belakang lahirnya putusan ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016. Pemohon menilai aturan lama menciptakan anomali hukum di mana partai politik yang memiliki suara signifikan namun tidak memiliki kursi di DPRD, tetap tidak bisa mengusung calonnya sendiri.

.

Dalam sesi Sharing Knowledge tersebut, Didik Joko Nugroho memberikan ilustrasi nyata terkait penerapan putusan ini di wilayah Bantul. Berdasarkan data Pemilu 2024, total perolehan suara sah di Kabupaten Bantul mencapai 629.465 suara. Dengan merujuk pada ambang batas baru sebesar 7,5% untuk wilayah dengan jumlah penduduk tertentu (seperti Bantul), maka partai politik atau gabungan partai politik hanya membutuhkan sekitar 47.210 suara sah untuk dapat mengusungkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Angka ini dinilai jauh lebih ringan dibandingkan syarat pencalonan sebelum putusan MK yang 25% (dua puluh lima persen dari akumulasi perolehan suara sah

Putusan MK Nomor 60/2024 adalah langkah nyata dalam menghormati setiap suara rakyat agar tetap bermakna dalam proses pencalonan pemimpin daerah. Bagi jajaran internal Bawaslu Kabupaten Bantul, pemahaman mendalam terhadap regulasi baru ini adalah kunci untuk menjalankan fungsi pengawasan yang kredibel dan berintegritas.

Penulis : Agtus

Tag
Bawaslu Bantul
Dialog Politik