Perkuat Pengalaman Magang, Bawaslu Bantul Berikan Pembekalan Tata Kelola Keuangan
|
Bantul — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul memberikan pembekalan kepada mahasiswa magang dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengenai tata kelola keuangan di lingkungan Bawaslu, Rabu (9/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa mengenai pengelolaan administrasi dan keuangan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Pembekalan disampaikan oleh Marcelina Shinta Dewi selaku Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Bantul. Dalam penyampaiannya, Marcelina menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan Bawaslu mencakup keseluruhan proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan keuangan.
Materi pembekalan mengacu pada Keputusan Bawaslu Nomor 61/HK.01.00/K1/02/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Mahasiswa diperkenalkan dengan berbagai aspek pengelolaan keuangan, antara lain Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), pejabat perbendaharaan negara, mekanisme pembayaran hingga pembukuan dan pelaporan realisasi anggaran.
Marcelina menekankan bahwa tata kelola keuangan tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi pembayaran, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan serta ketelitian dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.
“Pengelolaan keuangan bukan hanya tentang bagaimana anggaran dibelanjakan, tetapi juga bagaimana setiap prosesnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan. Karena itu, ketertiban administrasi, transparansi, dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan,” ujar Marcelina.
Selain itu, mahasiswa juga diberikan gambaran mengenai struktur kewenangan dalam pengelolaan keuangan, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), hingga Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. Pemahaman tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam pembekalan tersebut, mahasiswa juga dikenalkan dengan jenis-jenis mekanisme pembayaran, yaitu UP, TUP, dan pembayaran langsung (LS), serta alur sederhana pengelolaan UP/TUP yang meliputi permintaan, verifikasi, pembayaran, hingga pertanggungjawaban. Penjelasan juga mencakup siklus anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi.
Kegiatan pembekalan berlangsung secara interaktif dengan mahasiswa diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait tata kelola keuangan maupun administrasi yang mereka temui selama melaksanakan kegiatan magang di Bawaslu Kabupaten Bantul.
Melalui pembekalan ini, Bawaslu Kabupaten Bantul berharap mahasiswa magang memperoleh pengetahuan dan pengalaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola administrasi pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan berdasarkan prinsip tertib administrasi, efektif dan efisien, transparan, serta akuntabel.
Penulis : Savri