Kuatkan Komitmen Lingkungan Kerja Aman, Bawaslu Bantul Ikuti Sosialisasi PPKS Bawaslu DIY
|
Yogyakarta – Bawaslu Kabupaten Bantul mengikuti Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (6/8/2026). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid dari Kantor Bawaslu DIY tersebut merupakan upaya memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid dari Kantor Bawaslu DIY tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu DIY dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY secara luring, sementara Kepala Sekretariat beserta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY dan anggota Pokja PPKS unsur eksternal mengikuti secara daring.
Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Retno Agustin, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DIY Tahun 2025–2026, serta Yuliaty Iskak dari P2TPAKK "Rekso Dyah Utami" DIY. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh jajaran Bawaslu mengenai pencegahan, penanganan, dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kerja, sekaligus memperkuat implementasi Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS).
Dalam paparannya, Retno Agustin menegaskan bahwa demokrasi yang berintegritas harus didukung oleh lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan berbasis gender. Menurutnya, Bawaslu tidak hanya memiliki tanggung jawab menjaga integritas proses demokrasi, tetapi juga memastikan seluruh insan pengawas pemilu terlindungi saat menjalankan tugasnya. Ia menjelaskan bahwa tantangan terbesar dalam penanganan kekerasan seksual bukan hanya mendorong keberanian korban untuk melapor, melainkan juga memastikan korban terlindungi dari berbagai bentuk tindakan balasan melalui penerapan prinsip non-retaliasi.
"Demokrasi tidak hanya diukur dari jujur dan adilnya penghitungan suara, tetapi juga dari sejauh mana kita menjamin ruang kerja yang aman, adil, dan bermartabat bagi seluruh insan penyelenggara pemilu. Pencegahan kekerasan seksual di Bawaslu tidak akan efektif selama korban masih dibayangi ketakutan akan dilaporkan balik atau dipecat. Perlindungan non-retaliasi adalah kunci untuk menghadirkan ruang kerja pengawasan pemilu yang aman, bermartabat, dan berkeadilan," tegas Retno Agustin.
Retno juga menjelaskan bahwa Keputusan Bawaslu Nomor 417 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Pengawas Pemilu menjadi dasar pembentukan Pokja PPKS mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Melalui Pokja tersebut, Bawaslu diharapkan mampu menghadirkan sistem pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, serta memastikan proses penanganan dan rujukan dilakukan secara terpadu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Yuliaty Iskak memaparkan mekanisme penanganan kekerasan berbasis gender melalui layanan terpadu yang meliputi penerimaan pengaduan, asesmen awal, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, hingga reintegrasi sosial. Menurutnya, penanganan korban tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar kebutuhan korban dapat terpenuhi secara menyeluruh.
"Penanganan korban harus dilakukan secara berjejaring karena kebutuhan setiap korban berbeda-beda dan tidak semua lembaga memiliki layanan yang sama. Dengan koordinasi dan mekanisme rujukan yang baik, penanganan akan menjadi lebih efektif sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi secara optimal," ujar Yuliaty Iskak saat menjelaskan mekanisme layanan terpadu bagi korban kekerasan berbasis gender.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Bantul diharapkan semakin memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu, seluruh jajaran diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menghormati martabat setiap individu, berani melakukan pencegahan dan pelaporan apabila terjadi dugaan kekerasan seksual, serta mengoptimalkan peran Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan seluruh pegawai.
Penulis : Savri