Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Siapkan Langkah Strategis Hadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Foto Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Foto Kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Bantul, 17 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Bantul melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta secara daring pada Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan Bawaslu Kabupaten Bantul dalam menghadapi pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Sosialisasi yang diikuti oleh badan publik se-DIY disampaikan oleh Akhmad Nasir, S.Sos., selaku Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik (SEKP) KID DIY. Dalam paparannya, KID DIY menjelaskan berbagai indikator dan mekanisme penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang mengalami sejumlah penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya.

Sosialisasi tersebut memberikan gambaran mengenai tahapan, mekanisme, serta fokus penilaian yang akan digunakan dalam pelaksanaan Monev tahun 2026. KID DIY menjelaskan sejumlah perubahan dan penekanan dalam pelaksanaan Monev tahun ini, yang tidak hanya berfokus pada pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), tetapi juga menitikberatkan pada penilaian website, media sosial, serta uji akses pelayanan informasi publik.

Menurut PPID Bawaslu Kabupaten Bantul, Rachmat Hidayat Sofyan, S.IP., kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten Bantul dalam memenuhi standar keterbukaan informasi publik yang ditetapkan oleh KID DIY.

"Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai pelaksanaan Monev tahun 2026. Hal ini menjadi bekal bagi Bawaslu Kabupaten Bantul untuk melakukan evaluasi dan penguatan pada aspek pelayanan informasi publik yang selama ini telah berjalan," ujarnya.

Rachmat menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk akuntabilitas lembaga kepada masyarakat. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Bantul berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi, baik melalui pengelolaan website, media sosial, maupun pelayanan permohonan informasi publik.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bantul menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik sekaligus mempersiapkan diri secara optimal dalam menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KID DIY. Berbagai aspek yang menjadi fokus penilaian akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Penulis : Dhifa