Bawaslu Bantul Bahas Putusan MK terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
|
BANTUL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan sharing knowledge secara daring pada Selasa (8/9/2026). Sesi diskusi bertema pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut dipantik oleh Staf Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bantul, Salsabila Nadhifa, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh Internal Bawaslu Kabupaten Bantul serta eksternal dari Alumni P2P dan Komunitas BBB.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, S.Ant., M.IP. menyampaikan bahwa Pengawas Pemilu dalam proses Pemilu maupun Pemilihan terikat pada regulasi.
"Regulasi yang telah ditetapkan ternyata bisa berubah ketika ada proses Judicial Review ataupun melihat kembali sejauh mana regulasi tersebut relevan dengan regulasi saat ini. Kita selaku penyelenggara pemilu harus selalu update mempelajari regulasi terkait pemilu dan pemilihan." ujar Didik.
Dalam pemaparannya, Salsabila menjelaskan dasar permohonan pengujian norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden paling rendah 40 tahun. Pemohon menilai aturan kaku tersebut membatasi ruang bagi generasi muda berpengalaman dan memicu perdebatan mengenai hak konstitusional untuk dipilih.
Salsabila menguraikan pergeseran pandangan MK terkait open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang menjadi titik krusial dalam pertimbangan hukum putusan tersebut.
"Mahkamah mempertimbangkan bahwa dari segi usia, untuk diajukan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden tidak hanya didasarkan pada pembatasan usia dalam makna satuan angka/kuantitatif, tetapi juga harus diberi ruang alternatif usia yang bersifat kualitatif berupa pengalaman pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum," ujar Salsabila saat menyampaikan materi.
Lebih lanjut, Salsabila memaparkan amar putusan MK yang menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sesi ini juga menyoroti dinamika pengambilan keputusan oleh sembilan hakim konstitusi, di mana terdapat perbedaan pendapat ( concurring opinion dari dua hakim) dan pendapat berbeda ( dissenting opinion dari empat hakim). Di antaranya memuat catatan kritis terkait batasan open legal policy , konsistensi putusan, hingga persoalan legal standing pemohon.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan tanggapan dan masukan dari peserta guna memperdalam pemahaman kelembagaan terkait batasan kewenangan peradilan konstitusi serta dinamika hukum pemilu di Indonesia.
Penulis : Dhifa