Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Bahas Putusan MK tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Foto Kegiatan Sharing Knowledge

Foto Kegiatan Sharing Knowledge

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul menggelar kegiatan sharing knowledge yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat usia calon kepala daerah. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran internal Bawaslu Kabupaten Bantul serta peserta eksternal yang terdiri dari alumni P2P dan pengurus serta anggota Bukan Bikers Biasa (BBB).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, S.Ant., M.IP., dalam sambutannya menjelaskan bahwa putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah, khususnya mengenai syarat calon. Menurutnya, penting untuk membedakan antara syarat calon dan syarat pencalonan. Syarat calon merupakan persyaratan yang melekat pada diri individu, seperti usia, kesehatan, dan pendidikan. Sementara itu, syarat pencalonan berkaitan dengan dokumen serta kecukupan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon.

“Materi ini menarik karena berkaitan dengan usia yang akan membawa konsekuensi terhadap perubahan regulasi atau undang-undang. Dalam konteks pengawasan, kita mengawasi dari sisi keabsahan dan kelengkapan persyaratan,” ujar Didik.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Bantul, Rachmat Hidayat Sofyan, S.I.P., selaku pemantik diskusi. Pembahasan mengulas substansi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, khususnya mengenai kepastian hukum dalam pemenuhan syarat usia calon kepala daerah. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa seluruh persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus dipenuhi sebelum penetapan pasangan calon. Kegiatan sharing knowledge berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab.

Rachmat mendorong peserta untuk memanfaatkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai salah satu rujukan dalam mengikuti perkembangan regulasi dan putusan hukum. Ia juga menekankan pentingnya memaksimalkan berbagai peran dalam menghadapi informasi yang keliru di masyarakat, salah satunya melalui penguatan pengawasan partisipatif bersama komunitas Bukan Bikers Biasa.

“Dinamika hukum kepemiluan perlu diikuti dengan pembaruan pengetahuan. JDIH dapat menjadi salah satu rujukan untuk mengikuti perkembangan regulasi dan putusan, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga memahami konteks hukumnya,,” ujar Rachmat.

Melalui kegiatan sharing knowledge ini, Bawaslu Kabupaten Bantul tidak hanya mendorong peningkatan kapasitas jajaran internal, tetapi juga membuka ruang pertukaran pengetahuan dengan masyarakat dan komunitas. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap dinamika hukum kepemiluan sekaligus mendorong pengawasan partisipatif di masyarakat.

Penulis : Dhifa

Tag
Sharing Knowledge