Bawaslu Bantul Bahas Implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 melalui Sharing Knowledge
|
Bantul – Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Sharing Knowledge bertema Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal secara daring melalui Zoom Meeting , Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Bantul, alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), serta mahasiswa magang di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bantul.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman seluruh jajaran terhadap dinamika regulasi kepemiluan, khususnya terkait Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang akan berdampak pada pelaksanaan pengawasan pemilu. "Kita semua harus mengantisipasi konsekuensi dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang berimbas pada pelaksanaan pengawasan. Karena itu, kompetensi dan pengetahuan sebagai pengawas pemilu harus terus diperkuat," ujar Didik.
Materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bantul, Dewi Nurhasanah. Dalam paparannya dijelaskan latar belakang lahirnya putusan, substansi pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029, serta berbagai peluang dan tantangan yang akan dihadapi penyelenggara pemilu.
Dalam sesi diskusi, peserta membahas berbagai implikasi putusan tersebut, mulai dari pola pengawasan, potensi sengketa dan pelanggaran, hingga kesiapan regulasi, sumber daya manusia, dan pengelolaan anggaran. Selanjutnya, Dewi mengajak seluruh peserta untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem kepemiluan. "Jika putusan MK ini diberlakukan, akan ada potensi pelanggaran dan sengketa yang perlu diantisipasi. Untuk itu, sebagai pengawas kita harus lebih menyiapkan diri, baik dari segi mental maupun ilmu pengetahuan," jelas Dewi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bantul berupaya meningkatkan kapasitas dan kesiapan jajarannya dalam menghadapi perubahan sistem penyelenggaraan pemilu, sehingga pengawasan dapat tetap berjalan secara efektif dan adaptif pada Pemilu 2029 dan seterusnya.
Penulis : Indri