Perkuat Pengawasan, Bawaslu Bantul Bedah PKPU Pencalonan DPR dan DPRD
|
Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Sharing Knowledge melalui Zoom Meeting dengan tema Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur mengenai Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, pada Selasa (22/9/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota, serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bantul. Adapun yang menjadi pemantik diskusi adalah Ari Sukowati selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Bantul.
Dalam paparannya, Ari menjelaskan mengenai pengaturan dalam PKPU Pencalonan, mulai dari persyaratan administrasi bakal calon, mekanisme pengajuan dan verifikasi dokumen pencalonan, hingga alur pencermatan dan tanggapan masyarakat. Ia juga menekankan titik-titik rawan pelanggaran dan potensi sengketa pada tahapan pencalonan yang perlu diantisipasi jajaran pengawas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menegaskan bahwa pengawas harus lebih menguasai aturan teknis dibandingkan penyelenggara.
"Sebagai pengawas kita melakukan pengawasan prosedur maupun substansi tahapan. Pada saat tahapan pengawasan, kita harus lebih paham daripada yang melaksanakan. PKPU mengikat KPU dalam hal aturan teknis, kita sebagai pengawas harus lebih menguasai aturan teknis maupun pengawasannya," tegas Didik.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan yang kompleks dan rawan sengketa sehingga perlu dikaji secara mendalam.
"Pencalonan menjadi suatu hal yang perlu kita kaji karena banyak syarat atau berkas untuk dikumpulkan dan melibatkan instansi yang beragam. Kita perlu belajar karena pencalonan ini tahapan yang rawan disengketakan. Kita harus memahami secara utuh PKPU pencalonan meskipun PKPU ini bisa dilakukan revisi," pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Bantul semakin siap dan profesional dalam mengawal tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis : Anita