Bersama Jagawarga Jambidan, Bawaslu Bantul Dorong Demokrasi yang Berintegritas
|
Bantul - Bawaslu Bantul melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Jagawarga Kalurahan Jambidan di Ayam Bakar Jatisari, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri atas Lurah Jambidan, Jubaidi; Ketua Jagawarga, Sarwono; Babinsa; Jagabaya; Dukuh; Ulu-ulu; serta anggota Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan penguatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerukunan, mengantisipasi kerawanan pemilu, serta mencegah praktik politik uang di lingkungan masyarakat.
Dalam sambutannya, Lurah Jambidan, Jubaidi, menekankan pentingnya peran Jagawarga sebagai mediator konflik dan pengayom masyarakat. Jagawarga diharapkan mampu bersinergi dengan Linmas, tokoh masyarakat, pengurus RT, dan Dukuh untuk menjaga keharmonisan serta menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Ia juga menegaskan bahwa Jagawarga harus menyampaikan informasi secara netral dan tidak mengambil kewenangan dalam memutuskan perkara karena penyelesaiannya tetap mengikuti mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan upaya berkelanjutan yang tidak hanya dilakukan menjelang pemilu. Menurutnya, penguatan demokrasi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk Jagawarga yang memiliki peran strategis dalam menjaga keharmonisan dan merekatkan kembali hubungan warga di tengah perbedaan pilihan politik. Didik menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Bantul telah melakukan konsolidasi demokrasi melalui kunjungan ke kalurahan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemitraan dengan masyarakat dalam melawan politik uang. Ia juga mengapresiasi gerakan Desa Antipolitik Uang (APU) yang telah berkembang di sejumlah kalurahan sebagai bentuk komitmen bersama untuk membangun demokrasi yang berintegritas. Dalam pemetaan kerawanan pemilu, Kalurahan Jambidan menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan, jumlah pemilih di Jambidan mencapai 8.047 orang dengan tingkat partisipasi sebesar 75 persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama, terutama dalam meningkatkan partisipasi pemilih dan mengantisipasi praktik politik uang yang berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul, Dewi Nurhasanah, memaparkan materi mengenai perbedaan politik uang (money politics) dan biaya politik (cost politics). Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami konteks dan tujuan suatu pemberian agar dapat membedakan kegiatan sosial yang diperbolehkan dengan praktik yang berpotensi melanggar ketentuan pemilu. Dewi juga menekankan pentingnya gerakan Desa APU dalam membangun kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang. Menurutnya, setiap suara pemilih memiliki nilai yang setara dalam demokrasi sehingga tidak seharusnya ditukar dengan uang atau pemberian yang bertujuan memengaruhi pilihan politik. Pendekatan sosial dan keagamaan juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kesadaran warga dalam menjaga integritas pemilu. Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan pertanyaan mengenai cara menyikapi politik uang apabila terjadi di lingkungan keluarga atau tetangga. Peserta mengungkapkan kekhawatiran untuk melapor karena ingin menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Menanggapi hal tersebut, Dewi menjelaskan bahwa terdapat mekanisme laporan dan penyampaian informasi awal kepada Bawaslu. Masyarakat yang belum siap menyampaikan laporan resmi dapat memberikan informasi awal agar dilakukan penelusuran sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul, Ari Sukowati, turut mengingatkan pentingnya membedakan sedekah atau pemberian sosial dengan politik uang berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Bantul berharap Jagawarga Kalurahan Jambidan semakin memahami perannya dalam menjaga kerukunan, mencegah polarisasi politik, serta memperkuat pengawasan partisipatif. Sinergi antara Bawaslu, pemerintah kalurahan, Jagawarga, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu mewujudkan demokrasi yang damai, partisipatif, dan berintegritas, sekaligus menjaga hak pilih masyarakat agar tidak tergadaikan oleh kepentingan sesaat.
Penulis : Antoni