Bawaslu Bantul Kupas Putusan MK, Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Pilih
|
Bantul- Bawaslu Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang persyaratan penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam Pemilu pada Selasa (3/11/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Bantul serta mahasiswa magang di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Bantul.
Kegiatan tersebut menghadirkan Dewi Nurhasanah selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bantul sebagai pemantik diskusi. Dalam pemaparannya, Dewi membahas latar belakang pengujian materiil Pasal 210 dan Pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, substansi putusan MK, serta implikasinya terhadap perlindungan hak pilih warga negara. Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut memberikan ruang bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el untuk tetap menggunakan hak pilihnya dengan dokumen pengganti berupa Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Putusan ini menegaskan bahwa hambatan administratif, khususnya bagi warga negara yang belum memiliki KTP-el, tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya. Dengan adanya pengakuan terhadap Surat Keterangan sebagai dokumen pengganti, diharapkan hak konstitusional warga negara tetap terlindungi dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilu semakin terbuka,” jelas Dewi.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi mengenai implikasi putusan terhadap administrasi kepemiluan, validitas Surat Keterangan sebagai pengganti KTP-el, serta pentingnya koordinasi antara KPU dan Disdukcapil dalam memastikan terpenuhinya hak pilih masyarakat. Diskusi juga membahas tantangan penyelenggara pemilu dalam memberikan pemahaman kepada jajaran di tingkat bawah terkait perubahan ketentuan administrasi pemilih.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bantul berharap pemahaman jajaran pengawas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi semakin meningkat, khususnya terkait perlindungan hak konstitusional warga negara. Kegiatan ini sekaligus menjadi upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional serta berorientasi pada perlindungan hak pilih masyarakat.
Penulis : Savrilia