Bawaslu Bantul Gelar Penilaian Arsip, Pastikan Pemusnahan Sesuai Aturan
|
Bantul – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantul menggelar rapat penilaian arsip pada Rabu (29/4/2026) di Kantor Bawaslu Bantul. Kegiatan ini diikuti pimpinan dan jajaran sekretariat serta didampingi Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat tersebut merupakan bagian dari proses pengusulan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya, sekaligus upaya meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan yang tertib dan akuntabel.
Dalam rapat, peserta membahas data arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan, termasuk klasifikasi serta kesesuaian dengan jadwal retensi arsip. Selain itu, dilakukan verifikasi untuk memastikan seluruh arsip telah memenuhi ketentuan sebelum diajukan untuk pemusnahan.
Sri Hartati selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Bantul menegaskan bahwa proses pemusnahan arsip harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemusnahan arsip harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan jadwal retensi arsip yang telah ditetapkan. Setiap tahapan wajib dilaksanakan sesuai prosedur, sehingga dapat dipastikan tidak ada arsip yang memiliki nilai guna permanen yang ikut termusnahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, arsip memiliki peran penting sebagai sumber informasi dan bentuk pertanggungjawaban lembaga, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Bantul berharap pengelolaan kearsipan dapat semakin optimal serta selaras dengan standar yang berlaku.