Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANTUL INGATKAN NETRALITAS ASN, TNI POLRI DALAM PILKADA 2024

Netralitas ASN, TNI dan Polri Dalam Pilkada 2024

Netralitas ASN, TNI dan Polri Dalam Pilkada 2024

          Bawaslu Bantul memberikan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI dalam perhelatan pilkada 2024 mendatang. Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah menerangkan bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada Bupati Bantul, Kapolres Bantul, Komandan Kodim 0729 serta Kepala Kantor Kemenag Bantul perihal netralitas ASN, TNI dan POLRI ini. Lebih lanjut disampaikan bahwa semua ASN, TNI dan POLRI diminta untuk tidak terlibat aktif dalam kegiatan politik selama tahapan pilkada berlangsung terutama untuk tahapan pencalonan dan masa kampanye. Selain itu Bawaslu Bantul juga mengingatkan agar ASN, TNI, POLRI tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dewi menegaskan merujuk pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 pasal 3 dinyatakan bahwa Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dapat  menjadi objek pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal tindakan Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi.
       Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa terkait dengan pengawasan penggantian pejabat menjelang Pilkada, Bawaslu Bantul telah melakukan koordinasi intensif dengan BKPSDM Bantul. Hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan agar dalam penggantian pejabat pemda tetap mengacu pada ketentuan regulasi. Didik mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Pilkada Pasal 71 ayat (2) bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Apabila dilihat dari tahapan dan jadwal Pilkada yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 maka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 mendatang. Oleh karena itu Didik berharap prosedur penggantian pejabat apabila melewati tanggal 22 Maret 2024 harus ditempuh dengan mengajukan persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri.                                                                                                                                                                    

Tag
Bawaslu Bantul
Pencegahan