|
Dalam setiap momentum Pemilu dan Pemilihan ada banyak sekali potensi pelanggaran. Berdasarkan pada pengalaman pemilu dan pemilihan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, di setiap tahapan pemilu selalu disertai dengan potensi pelanggaran. Dalam rangka mengantisipasi potensi pelanggaran tersebut, Bawaslu tidak hanya sebatas mengawasi dan menindak pelanggaran tetapi juga betugas melakukan pencegahan. Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam pasal 101 UU No.7 Tahun 2017 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan.
Menindaklanjuti tugas pencegahan sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu tersebut, Bawaslu Kabupaten Bantul telah melakukan beberapa strategi dan inovasi sebagai upaya pencegahan pelanggaran di setiap tahapan baik dalam momentum pemilu maupun pemilihan. Secara teknis, upaya pencegahan tersebut dilakukan dengan dua cara: tertulis dan program kegiatan yang bertujuan untuk pencegahan secara persuasif.
Pencegahan Tertulis/ Administratif
Pencegahan tertulis merupakan cara pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu secara tertulis berupa Surat Imbauan yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait seperti KPU, Partai Politik, peserta pemilu dan pemilihan serta seluruh lembaga yang berpotensi menimbulkan atau melakukan pelanggaran. Secara subtansi surat imbauan tersebut berisi larangan berupa praktik money politics, kampanye di tempat ibadah, netralitas ASN dan jenis pelanggaran lainnya. Selain surat imbauan, bentuk pencegahan tertulis lainnya berupa saran perbaikan yang biasanya diberikan kepada KPU atau instansi terkait untuk memperbaiki hal-hal yang bersifat administratif.
Bentuk-bentuk dan Inovasi Pencegahan lainnya
Selain melakukan pencegahan secara tertulis, dalam rangka mengatisipasi berbagai potensi pelanggaran di semua tahapan pemilu maupun pemilihan, Bawaslu Kabupaten Bantul telah melakukan beberapa bentuk dan inovasi pencegahan persuasif sebagaimana berikut:
Pemetaan Kerawanan & IKP
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu yang polanya hampir sama dengan pemilu sebelumnya, Bawaslu melakukan pemetaan kerawanan dan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Dalam konteks pengawasan di tingkat lokal kabupaten, Bawaslu Kabupaten Bantul telah melakukan pementaan kerawanan dan menyusun IKP berbasis data hasil pengawasan pemilu dan pemilihan sebelumnnya di tingkat lokal. Kegiatan pemetaan kerawanan dan IKP tersebut dijadikan dasar atau roadmap untuk melakukan pengawasan ektra sehingga potensi pelanggaran yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya dapat ditekan dan tidak terjadi lagi.
Rapat Koordinasi Pencegahan
Rapat koordinasi ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bantul dengan mengundang seluruh instansi, organisasi, komunitas atau bahkan perorangan yang terlibat dalam pemilu baik sebagai tim,relawan atau perserta pemilu.Isi dari kegiatan rapat koordinasi ini antara lain adalah sosialisasi tentang regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan pemilu dan pemilihan. Tujuan rapat koordinasi ini selain untuk memberikan informasi terkait aturan dan regulasi adalah untuk meredam potensi konflik antar peserta pemilu maupun konflik antara peserta pemilu dengan penyelenggara.
Edukasi dan Sosialisasi
Kegiatan ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bantul dengan dua metode. Pertama, metode diskusi terbatas dalam ruangan (kantor dan ruang meeting lainnya). Salah satu bentuk kegiatan dengan metode pertama ini adalah diskusi tematik dengan mengundang beberapa narasumber dan peserta terabatas. Selain itu, Bawaslu juga membuat program Bawaslu Goes to School untuk memberikan edukasi tentang demokrasi hak pilih bagi pemilih pemula di tingkat sekolah.
Kedua, diskusi dan sosialisasi di ruang publik . Dengan metode yang kedua ini Bawaslu Kabupaten Bantul memanfaatkan tempat-tempat umum atau pusat keramaian di Kabupaten Bantul seperti gedung perpustakaan Daerah yang dimanfaatkan sebagai tempat berdirinya Bawaslu Corner yang didirikan dengan tujuan utama sebagai ruang pendidikan demokrasi di ruang publik.
Selain itu, dalam penerapan metode yang kedua ini Bawaslu Bantul juga memanfaatkan keberadaan media massa di Kabupaten Bantul sebagai sarana atau media edukasi dan sosialisasi di ruang publik. Pemanfaatan ruang-ruang publik dalam penerapan metode kedua ini bertujuan untuk menjangkau sebanyak-banyaknya masyarakat di Kabupaten Bantul sehingga materi edukasi dan sosialisasi dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu dapat tersampaiakan secara meluas.
Gerakan Ayo Nyawiji Ngawasi
Masyarakat Kabupaten Bantul merupakan mayarakat yang majemuk. Keberagaman dalam banyak hal seperti agama, budaya, suku, ras, pendidikan, ekonomi, politik dan lain sebagainya menjadi suatu keniscayaan. Oleh karenanya, dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu dengan pelibatan masyarakat secara partisipatif, Bawaslu Kabupetn Bantul membutuhkan strategi khusus. Salah satu strategi yang dilakukan oleh kabupaten Bantul adalah program kegiatan Gerakan Ayo Nyawiji Ngawasi. Melalui gerakan ini, Bawaslu kabupten Bantul mengajak seluruh masyakarakat Kabupten Bantul tanpa terkecuali untuk terlibat secara partisipatif melakukan pengawasan dalam pemilu dan pemilihan.
Posko Aduan Masyarakat
Dalam rangka menguatkan upaya pencegahan, Bawaslu Kabupaten Bantul memaksimalkan akses ruang pengaduan masyarakat dengan cara membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) yang dilakukan secara online dan offline. Ruang pengaduan masyarakat ini dibentuk untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan hasil pengawasan atau dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan seperti manipulasi hak pilih, money politics, netralitas ASN dan potensi pelanggaran lainnya. Dengan pemanfaatan posko ini, Bawaslu Kabupaten Bantul dapat melakukan pencegahan lebih cepat sebelum melakukan menindakan.
Penguatan Pengawasan Partisipatif
Dalam rangka melakukan pencegahan potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan yang sangat kompleks dan keterbatasan sumber daya manusia di Bawaslu tidak menungkinkan melakukan pencegahan dengan cara pengawasan yang komprehensif. Oleh karenanya, Bawaslu Kabupaten Bantul melakukan penguatan pengawasan partisipatif dengan melibatkan semua mitra relawan pengawas partisipatif yang sudah ada dan mengembangkannya . Kegiatan ini senafas dengan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Penguatan pengawasan partisipatif di Kabupten Bantul dilakukan dengan memberdayakan kekuatan peran komunitas pengawas partisipatif seperti Desa Anti Politik Uang (Desa APU), Lembaga Pemantau Pemilu, Perguruan Tinggi, NGO, komunitas Alumni P2P Projotamansari, komunitas Duta Pengawas Pemilih Pemula dan komunitas motoran Bukan Bikers Biasa (BBB) sebagai pengawas partisipatif berbasis hobi. Dengan memaksimalkan peran komunitas pengawas partisipatif ini Bawaslu kabupaten Bantul dapat menekan kompleksitas potensi pelanggaran.
Patroli Pengawasan
Patroli pengawasan ini dilakukan pada saat kampanye oleh seluruh pengawas pemilu di semua tingkatan (PKD, Panwascam,Bawaslu Kabupaten /Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI).Selain itu, patroli pengawasan ini biasanya dilakukan pada saat memasuki masa tenang untuk memastikan tidak ada pelanggaran pemilu di lapangan.
Patroli Siber
Kegiatan patroli siber dilakukan dengan cara mengawasi arus informasi yang tersebar di media sosial masyarakat. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran informasi hoax, ujaran kebencian, kampanye hitam dan seluruh informasi negatif lainnya.
Publikasi Konten Pencegahan
Dalam rangka memaksimalkan upaya pencegahan pelanggaran pemilu di era digital, Bawaslu Kabupaten Bantul juga memanfaatkan ruang digital sebagai ruang strategis dalam melakukan pencegahan. Bentuk konkret strategi pencegahan yang satu ini adalah memenuhi platform media digital dengan konten-konten kreatif yang terbagi menjadi tiga jenis konten yang meliputi edukatif, informatif dan publikatif. Ketiga jenis konten tersebut diproduksi dengan tujuan untuk mengedukasi sekaligus memberikan informasi penting kepada seluruh masyarakat terkait pemilu dan pemilihan.
Ditulis oleh: Dewi Nurhasanah, S.Th.I., M.A.
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul