Bawaslu Bantul Gelar Sharing Knowledge Bahas Putusan MK tentang Badan Peradilan Khusus
|
Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Sharing Knowledge secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (27/10/2026), dengan membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XX/2022 tentang badan peradilan khusus. Kegiatan ini menghadirkan Sri Hartati selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Bantul sebagai narasumber. Kegiatan diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Bantul.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan Sharing Knowledge menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman terhadap persoalan kepemiluan, khususnya melalui kajian putusan Mahkamah Konstitusi.“Dalam mempelajari putusan MK, kita tidak hanya melihat hasil akhirnya, tetapi juga perlu mencermati argumentasi hukum yang disampaikan para pihak serta pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Melalui putusan tersebut, kita dapat mempelajari bagaimana hakim konstitusi menyusun pertimbangan hukum dan menafsirkan undang-undang,” ujar Didik.
Dalam pemaparannya, Sri Hartati menjelaskan Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan badan peradilan khusus untuk menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Pembahasan mencakup latar belakang perkara, pertimbangan hukum, serta implikasi putusan terhadap penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif mengenai keberadaan badan peradilan khusus dan berbagai implikasinya terhadap penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Melalui kegiatan Sharing Knowledge, Bawaslu Kabupaten Bantul mendorong budaya belajar dan berbagi pengetahuan untuk memperluas wawasan hukum dan kepemiluan serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan secara profesional.
Penulis : Anita