Lompat ke isi utama

Urgensi Konsolidasi Demokrasi Dalam Menyongsong Pemilu 2029

Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu mempunyai tugas utama antara lain pencegahan pelanggaran pemilu, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Keempat tugas diatas secara optimal dijalankan pada saat masa tahapan pemilu. Sedangkan diluar tahapan pemilu, Bawaslu melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran pemilu secara berkelanjutan. Sebagai bagian dari optimalisasi kegiatan pencegahan, Bawaslu menjalankan program konsolidasi demokrasi dalam rangka memperkuat penyelenggaran pemilu di luar tahapan. Kegiatan konsolidasi demokrasi ini didasarkan pada Instruksi Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tertanggal 15 Januari 2026. Dalam instruksi ini masing-masing Bawaslu diminta melakukan pemetaan kerawanan, diskusi tentang demokrasi dan tema pemilu yang aktual melingkupi permasalahan tentang politik uang, disinformasi/ hoaks, netralitas ASN/TNI/POLRI, isu SARA serta permasalahan lain yang akan melemahkan demokrasi. Dalam pelaksanaannya kegiatan konsolidasi demokrasi dilakukan oleh ketua dan anggota Bawaslu propinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh jajaran sekretariat. Implementasi kegiatan konsolidasi demokrasi dapat berupa kegiatan menghadiri atau mengadakan kegiatan oleh Bawaslu itu sendiri. Adapun peserta konsolidasi demokrasi ini dapat perseorangan, kelompok masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya. 

Membaca Visi dan Misi Bawaslu 2025-2029

Adanya program konsolidasi demokrasi ini sejalan dengan visi dan misi Bawaslu 2025-2029. Seperti kita ketahui bersama visi dan misi Bawaslu 2025-2029 telah ditetapkan dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025. Adapun visi Bawaslu 2025-2029 yaitu Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas. Visi ini menyiratkan arah kolaborasi untuk memperkuat demokrasi yang substansi tidak hanya pada tataran demokrasi prosedural. Selain itu, dalam visi Bawaslu juga diarahkan adanya praktek pengawasan pemilu yang berintegritas. Kerangka Pengawasan Pemilu yang berintegritas ini meliputi integritas kelembagaan Pengawas Pemilu, integritas proses Pemilu, dan integritas hasil Pemilu. Selanjutnya Bawaslu juga telah menetapkan misi selama 5 (lima) tahun yaitu: a) Meningkatkan kualitas Pengawasan Pemilu melalui Pencegahan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang profesional, akuntabel dan berkeadilan; b) Memperkuat kemitraan Pengawasan Pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan Pemilu yang partisipatif, jujur dan adil ; c) Membangun tata kelola birokrasi yang bersih dan prima dalam menunjang kualitas Pengawasan Pemilu dan pelayanan publik. Membaca visi dan misi Bawaslu 2025-2029 maka dapat digambarkan adanya arah penguatan demokrasi dan pengawasan pemilu yang lebih berkualitas. Tentunya hal ini merupakan bagian dari tujuan dari proses panjang konsolidasi demokrasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu disemua jenjang. 

Konsolidasi Demokrasi untuk Sukses Pemilu 2029

Setelah kita mendalami muatan konsolidasi demokrasi serta visi misi Bawaslu 2025-2029 maka kita akan dapat melihat benang merah antara keduanya. Konsolidasi demokrasi dimaknai sebagai strategi Bawaslu dalam membuka ruang dialog dan diskusi tentang isu demokrasi dan kepemiluan terutama untuk melakukan evaluasi terhadap proses pemilu yang sudah berjalan. Konsolidasi demokrasi juga menjadi ruang untuk membangun literasi terhadap praktik-praktik demokrasi yang sehat. Konsolidasi demokrasi menjadi bagian dari cara Bawaslu untuk melibatkan secara aktif masyarakat baik perseorangan maupun kelompok dalam mengungkapkan harapannya tentang Pemilu 2029 yang akan datang. Ruang dialog dan diskusi ini dilakukan dengan sangat intens dan akrab sehingga memudahkan masing-masing pihak dalam menyampaikan ide, gagasan maupun harapannya. Keberadaan konsolidasi demokrasi yang dilaksanakan secara massif dan berkelanjutan oleh Bawaslu Propinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota ini pada akhirnya akan memperkuat kemitraan dan kolaborasi positif di daerah. Konsolidasi demokrasi yang diimplementasikan dengan banyaknya ruang diskusi dan dialog akan memberikan dampak peningkatan kualitas praktik berdemokrasi yang pada akhirnya akan terwujud demokrasi yang substantif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penulis :

Didik Joko Nugroho 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul