Bawaslu Kabupaten Bantul, Support Pembahasan Rancangan Perbup tentang Juklak Pemilihan Lurah
|
Bantul - Selasa 14 April 2026 Bawaslu Kabupaten Bantul menghadiri kegiatan pembahasan rancangan Perbup Bantul tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Lurah. Dalam kesempatan ini hadir dalam kegiatan Didik Joko Nugroho, S.Ant., M.IP Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul dan Muhammad Rifqi Nugroho Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi.
Beberapa hal menjadi pokok bahasan seperti tata tertib pemilihan lurah, tata cara pemilihan, bahan bentuk ukuran dan warna surat suara serta formulir - formulir yang digunakan, tata letak TPS dan lain sebagainya.
Dalam kesempatan tersebut Didik Joko Nugroho, S.Ant., M.IP. Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bantul tidak punya kewenangan teknis dalam Pemilihan Lurah, terkait dengan rancangan Perbup ini harapannya lebih diperkaya dengan peraturan teknis. Dari sisi pengawasan, harapannya pengawas yang independen yang di bentuk bukan oleh Bamuskal dan ada mekanisme berkaitan dengan pencatatanya, paling tidak ada pencatatan pendaftaran kepasa Bamuskal atau panitia sehingga ada kontrol dari penyelenggara.
Kegiatan pembahasan draft peraturan Bupati diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul dan dihadiri oleh beberapa instansi terkait seperti Kepala Kantor Wilayah, KPU Kabupaten Bantul, Kesbangpol, Satpol PP, Bagian Hukum, Ketua Paguyuban Panewu, Bagian Umum, Bagian Tapem dan lainnya yang harapannya bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait dengan draft Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Lurah dimana pada tahun 2026 ini ada 30 Kalurahan yang akan melaksanakan Pemilihan Lurah.