Lompat ke isi utama

Murtigading Pionir Desa Anti Politik Uang di Kabupaten Bantul

Murtigading Pionir Desa Anti Politik Uang di Kabupaten Bantul Oleh : Supardi Kordiv PHL Bawaslu Bantul   Penggunaan Politik Uang dalam kampanye bagi peserta Pemilihan Pemimpin selama ini dianggap hal yang tidak tabu lagi baik oleh Peserta Pemilu/calon Pemimpin maupun oleh masyarakat pemilih selaku konstituen. Bahkan ada sekelompok masyarakat yang dengan terang-terangan meminta sesuatu barang atau materi lainnya kepada sejumlah peserta pemilu apabila akan melakukan kampanye di wilayahnya. Peserta pemilu akan ditolak kehadiran di wilayah tersebut kalau tidak memberikan sesuatu barang atau materi lainnya. Kebanyakan orang meragukan bahkan cenderung apatis terhadap upaya perlawanan politik uang dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, Pilkada bahkan Pilkades. Hal ini tidak bisa dipungkiri karena kondisi masyarakat  yang sebagian besar sekarang menganggap bahwa politik uang sudah merupakan budaya dan cenderung sebagai kelaziman dalam setiap even penyelenggaraan pemilihan dalam level apapun. Mereka beranggapan hanya dengan politik uang itulah kadindat atau calon dapat memenangkan dalam setiap gelaran pemilihan pemimpin dalam setiap jenjang dan level apapun. Kondisi  proses demokrasi saat ini yang menggunakan metode pemilihan memang rentan disiasati oleh peserta pemilihan dengan berbagai cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berkaku. Berbagai model can cara-cara melegalkan penggunaan politik uang dalam setiap pemilihan selalu mengalami perubahan dan perkembangan seiring dengan proses kreatif dari peserta Pemilihan/Pemilu. Model politik uang ada yang pra bayar atau pasca bayar. Yang pra bayar biasanya diberikan sebelum pelaksanaan pemilihan berlangsung dengan memberikan sesuatu dalam bentuk barang, jasa atau bahkan uang oleh calon kepada pemilih.  Sedangkan yang pasca bayar, politik uang terjadi setelah konstituen memberikan hak suaranya kepada calon yang menjadi pilihannya. Pemahaman masyarakat seperti diatas tentunya tidak berlaku untuk semua wilayah di Kabupaten Bantul. Bagi kelompok masyarakat yang menyadari betul akan dampak bahaya dan kerugian adanya politik uang mereka akan melakukan penolakan dengan segenap daya dan kemampuannya. Kesadaran tersebut sudah tumbuh disejumlah Desa atas inisatif masyarakatnya sendiri. Misalnya dari kelompok masyarakat Desa Murtigading Kecamatan Sanden sudah menyadari betul akan dampak buruk dari penggunaan politik Uang dalam setiap pemilihan pemimpin. Maka Desa Murtigading menjadi satu-satunya Desa di Bantul khususnya dan DIY umumnya mempelopori penolakan Politik Uang dalam Pemilu 2019 dengan mendeklarisikan menjadi Desa Anti Politik Uang di Bantul pada tanggal 22 April 2018.   Sejarah terbentuknya Desa Anti Politik Uang Murtigading Langkah cerdas dan cukup berani dimulai dari adanya ide sekelompok kecil masyarakat yang ada di Murtigading. Hal ini didasari adanya kejengahan dan kegalauan dari kelompok kecil masyarakat tersebut. Dalam benak mereka selalu terngiang bagaimana cara menghentikan adanya politik uang dalam setiap pemilihan pemimpin di negeri ini. Dan bagaimana sebagai generasi pendahulu bisa dan berani untuk memulai menolak dan melawan adanya politik uang. Berawal dari pemilihan Kepala Desa Murtigading  pada tahun 2016, munculah ide agar dalam pemilihan Kepala Desanya tidak diciderai dan diwarnai dengan penggunaan politik uang dalam berkontestasi. Kelompok masyarakat  yang menggagas dan menelorkan embrio gagasan penolakan terhadap anti politik uang adalah dari Kepengurusan Ranting Muhammadiyah (PRM) Desa Murtigading. Setelah melalui pembahasan yang intens mereka sepakat untuk membentuk Tim Relawan yang berkomitmen melakukan penolakan Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Desa Murtigading 2016.  Pada akhirnya Tim relawan menamakan diri sebagai Team 11 karena terdiri dari 11 orang.  Komposisi dari Tim 11 kebetulan banyak diisi oleh Pengurus Ranting Muhammadiyah (PRM) Murtigading Sanden, akan tetapi dalam upaya kinerjanya juga menggandeng semua unsur dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di Murtigading. Gerakan moral anti politik uang merupakan momentum yang perlu dibangun dan ditumbuh kembangkan lagi untuk memerangi praktek politik uang dalam setiap agenda pemilihan kepemimpinan. Budaya politik uang sungguh merupakan cara-cara yang merusak sendi demokrasi yang selama ini menjadi pilihan bangsa Indonesia dalam rangka pergantian kepemimpinan. Dampak politik uang sangat dirasakan ketika pemimpin yang sudah terpilih yang menggunakan cara-cara politik uang,  yang bisa dirasakan salah satunya adanya kebijakan publik yang terkadang tidak memperhatikan aspirasi rakyat. Gerakan moral anti politik uang akan lebih bermakna lagi dalam rangka memerangi politik uang bila dijadikan gerakan sosial anti politik uang. Upaya merubah dari gerakan moral anti politik uang menjadi gerakan sosial anti politik uang inilah membutuhkan peran serta partisipasi semua pihak dalam merangi terhadap penggunaan politik uang dalam setiap adanya pemilihan pemimpin. Agar tulisan ini lebih menggambarkan kronologis kinerja dari Tim 11 baik pada pelaksanaan Pilkades 2016 dan Pemilu 2019, maka tulisan ini akan dibagi menjadi dua bagian yang masing-masing memaparkan pelaksanaan kinerja dari kedua penyelenggaraan pemilihan tersebut.   Pelaksanaan Pilkades 2016 Berawal dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Di Murtigading pada tahun 2016. Ada kesadaran sekelompok kecil masyarakat di Murtigading yang menginginkan pemilihan Kepala Desanya tidak diwarnai dengan penggunaan politik uang. Dimulai pada bulan juli 2016 Pengurus Ranting Muhammadiyah (PRM) yang pada saat pertemuan Pengurus PRM, muncul pemikiran tentang rasa keprihatinan maraknya setiap Pilurdes selalu diwarnai dengan politik uang.  Pengurus PRM berinsiatif membentuk suatu gerakan anti politik uang. Kemudian Pengurus PRM membentuk Tim Relawan yang menamakan dirinya Tim 11 karena anggotanya 11 orang dari kalangan pengurus PRM. Terbentuknya Relawan Tim 11 ini berharap untuk pilurdes Murtigading tidak diwanai politik uang. Program dan gerakan dari Relawan tim 11 ini dimulai dengan mengadakan pertemuan-pertemuan yang selalu dilaporkan ke PRM Murtigading, kemudian membentuk posko, perekrutan relawan anti politik, juga sosialisasi di ranting Muhammadiyah sendiri. Menjelang hari pemungutan suara mengadakan Debat Calon Lurah Murtigading dengan menghadirkan panelis dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Walaupun calon ada 3 orang tetapi yang mengikuti debat hanya 2 orang, karena yang 1 orang beralasan sedang sakit. Setelah debat calon lurah terlaksana, satu hari sebelum hari H Pemungutan Suara membentuk posko untuk piket malam hari sambil ronda. Dalam posko difungsikan sebagai tempat menerima aduan bila terjadi politik uang. Juga melakukan patroli malam hari menjelang pemungutan suara, demikian juga saat pemungutan suara pada pagi harinya. Waktu itu belum ada kerja sama dengan desa karena bersifat Relawan Tim 11 bersifat independen. Anggotanya belum dari semua lapisan masyarakat. Kendala yang dihadapi Relawan Tim 11 waktu itu dari segi pendanaan karena bersifat independen maka pendanaan berasal dari patungan dan juga sumbangan dari Pengurus Ranting Muhammadiyah Murtigading. Sewaktu debat calon mengudang Panelis dari UAD juga dibiayai mandiri,  demikian juga dalam pembuatan seragam bagi Team 11 juga patungan. Semua pembiayaan selain patungan  juga berasal dari pengurus Ranting Muhamadiyah Sanden. Selain Relawan Tim 11 juga ada Tim 9 yang resmi dibentukan oleh pemerintah Desa, yang bertugas menyelenggarakan pemilihan dengan SK Bupati Bantul.. Sedangkan Relawan Tim 11 sebagai pengawas independen. Waktu piket ada laporan penggunaan politik uang dan tertangkap. Kemudian dilakukan tindaklanjut dengan interogasi kepada yang bersangkutan atas perintah siapa dalam membagikan uang. Setelah diakui oleh si pelaku bahwa dia melakukan politik uang atas suruhan salah satu calon Kepala Desa kemudian hasilnya dishare di media sosial face books. Akhirnya salah satu calon yang membagikan justru kalah. Karena dalam Pilurdes belum ada ketentuan atau regulasi tentang sanksi terhadap si pelaku politik uang maka yang bersangkutan diberikan sanksi sosial.   Pelaksanaan Pemilu 2019 Berawal dari chattingan di media sosial antara Bapak Bambang Eka Cahya Widodo(Ketua Bawaslu RI 2010-2012) dengan Ketua Bawaslu DIY Bapak Bagus Sarwono dan juga ngetag Ketua Panwaslu Bantul 2018. Dari sini Panwaslu Kabupaten Bantul bergerak untuk mencari informasi lebih lanjut kepada Kepala  Desa Murtigading yang didampingi oleh Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Sanden Bapak Karyanto dkk. Dari pertemuan tersebut disepakai bahwa gerakan anti politik uang di Murtigading akan dilanjutkan untuk mengawal Pemilu 2019. Langkah awal setelah pertemuan dengan Desa Murtigading  yang dilakukan adalah kembagi membentuk Relawan Desa Anti Politik Uang untuk pemilu 2019 di Desa Murtigading. Pertemuan untuk pembentukan tim Relawan Desa Anti Politik Uang dilakukan disalah satu tempat yang masuk wilayah Kecamatan Pandak bantul, hadir pada saat itu Ketua Panwaslu Bantul yang didampingi satu staf panwaslu Kabupaten Bantul. Pertemuan berlangsung mulai pukul 20.00 sampai pukul 00.30 WIB. Adapun kesepakatan dalam pertemuan tersebut, bahwa Desa Murtigading akan membentuk relawan untuk melanjutkan gerakan Anti politik Uang pada pemilu 2019.  Disamping itu juga diputuskan untuk mengadakan pertemuan-pertemuan lanjutan baik yang difasilitasi oleh Panwaslu Kabupaten Bantul maupun oleh Desa Murtigading. Tindaklanjut setelah terbentuknya Relawan Desa anti politik uang yang dalam hal ini mengaktifkan kembali Tim 11. Kemudian dari jajaran Panwaslu Kabupaten Bantul dengan bimbingan Bawaslu DIY   melakukan beberapa kali sosialisasi awal baik bagi Tim relawan dan juga menghadirkan tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Wilayah Murtigading. Disela-sela sosialisasi juga tetap dilakukan pertemuan-pertemuan untuk pencanangan atau deklarasi Murtigading sebagai Desa Anti Politik Uang. Setelah mengalami pembahasan panjang disepakati bahwa Deklarasi Murtigading sebagai Desa Anti Politik uang akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2018. Untuk mewujudkan agenda Deklarasi tersebut suport pendanaan berasal dari Desa Murtigading dan di bantu oleh Panwaslu Kabupaten Bantul dan juga Bawaslu DIY.  Anggaran untuk pelaksanaan Deklarasi membutuhkan dana kisaran Rp. 20.000.000,-.  Prosentase pendanaan terbesar dari Desa Murtigading sendiri.   Maka tidak berlebihan jika Murtigading merupakan desa pionir dan mandiri dalam mensuport terwujudnya Desa Anti Politik Uang, untuk wilayah Bantul khususnya dan DIY pada umumnya. Desa Murtigading inilah yang mempelopori untuk mendeklarasikan menjadi desa Anti Politik Uang di DIY atau bahkan mungkin di Indonesia. Foto Deklarasi Desa Anti Politik Uang untuk pertama dan satu-satunya Desa yang berani menolak dan melawan Politik Uang Di Bantul dan DIY pada Pemilu 2019. Baru kemudian diikuti Delapan Desa yang lain di Bantul dan di DIY Kegiatan dari Relawan Tim 11 untuk menciptakan Murtigading sebagai Desa Anti Politik Uang, adalah bersinergi dengan Desa. Dukungan Dari Desa berupa penyediaan sarana dan konsumsi untuk keperluan rapat-rapat, pertemuan, termasuk Deklarasi Desa Anti Politik Uang yang menggunakan anggaran sebagian besar dibackup oleh Desa Murtigading. Juga dibantu oleh Panwaslu Kabupaten Bantul dan Bawaslu Propinsi DIY. Program kegiatan lainnya sebagai Desa Anti politik uang dilanjutkan dengan sosialisai Anti Politik Uang di Setiap Dusun,  Workshop dengan mengundang Partai Politik dan Caleg di Dapil V Bantul untuk menyampaikan visi dan misinya serta perkenalan kepada masyarakat Murtigading, Kemudian Pemasangan spanduk Anti Politik Uang di 18 Pedusunan “Murtigading Anti Politik Uang”, juga pemasangan Stiker disetiap rumah. Menjelang hari H pemungutan suara melakukan patroli pengawasan. Pada hari H mendatangi beberapa TPS untuk mengawasi adanya praktek politik uang. Selain itu juga membentuk posko pengaduan adanya politik uang di tempat Bapak Asmadi. Pelibatan Pengawas TPS juga diikutkan untuk sosialisasi dan pengawasan. Pemasangan spanduk Anti Politik Uang di Murtigading Pemasangan stiker Anti Politik Uang di rumah warga Hasil kinerja Desa Anti Politik Uang bahwa ada indikasi politik uang di dusun Mayungan 1 ada droping uang. Kemudian kerjasama dengan Bawaslu Bantul dalam hal ini sentra Gakkumdu, untuk melakukan investigasi satu hari sebelum hari H  dengan mengambil sampel sejumlah orang di Dusun Mayungan 1 tersebut untuk dilakukan wawancara yang hasilnya menyatakan tidak tahu. Langkah cepat selalu dilakukan oleh Tim 11 apabila ada informasi dan indikasi politik uang segera dilakukan investigasi.   Deklarasi Serentak 8 Desa Anti Politik Uang Setelah Murtigading mendeklarasikan untuk yang pertama  kali di Bantul dan DIY menjadi Desa Anti Politik Uang pada Pemilu 2019. Selanjutnya diikuti oleh Desa-Desa di Kabupaten/Kota yang ada di DIY. Gerakan anti politik uang yang semula merupakan gerakan moral, kedepannya diharapkan menjadi gerakan sosial yang didukung oleh semua lapisan masyarakat.  Di Kabupaten Bantul beberapa Desa yang mendeklarasikan menjadi Desa Anti Politik Uang setelah Murtigading diantaranya : Desa Wirokerten, Desa Panggungharjo, Desa Sriharjo, Desa Pleret, Desa Tirtohargo, Desa Dlingo, Desa Temuwuh, dan Sitimulyo. Disamping Desa-Desa yang mendeklarasikan menjadi Desa Anti Politik Uang, Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul yakni Kesbangpol juga membuat program Desa Bebas Politik Uang. Desa tersebut adalah Desa Donotirto dan Desa Srigading. Namun konsepnya agak berbeda dengan program dari Pengawas Pemilu. Karena untuk Desa Bebas Politik Uang sepertinya hanya sebatas sosialisasi dan seremonial tanpa ada tindak lanjut dari kegiatan  masyarakat.   Tanpa mengurangi rasa hormat kami, langkah yang dilakukan Pemda yang dalam hal ini dilakukan oleh Kesbangpol Kabupaten Bantul merupakan langkah positif dan merupakan bentuk kepedulian dari Pemda Kabupaten Bantul untuk turut serta memerangi dan melawan adanya politik uang dalam agenda pemilihan pemimpin di Kabupaten Bantul. Foto Delapan Desa yang mendeklarasikan Anti Politik Uang (APU) Dari seluruh Desa yang menjadi Desa APU apabila dikelompokkan dapat dijelaskan sebagai berikut :
No Kategori Desa Keterangan
1 Setelah Deklarasi tidak ada tindak lanjut Tirtohargo Pembentukan tim relawan
Wirokerten Pembentukan tim relawan
Panggungharjo Pembentukan tim relawan
Dlingo Pembentukan tim relawan
Sitimulyo Pembentukan tim relawan
Temuwuh Pembentukan tim relawan
2 Setelah deklarasi ada tindak lanjut tapi masih sederhana Sriharjo Ada sosialisasi dengan warga, pembentukan Tim relawan
Pleret Pembentukan tim relawan, Deklarasi APU ditingkat Desa sendiri, ada sosialisasi dengan warga bersama KKN Tematik UMY,
3 Setelah deklarasi ada tindak lanjut tingkat kegiatan lebih banyak Murtigading Deklarasi mandiri, Pembentukan tim relawan, Sosialisasi masif kepada masyarakat, Kegiatan Workshop dan penandatangan dukungan anti politik uang dari Caleg Propinsi dan Kabupaten khususnya Dapil 5, Pemasangan stiker di setiap rumah penduduk, pengadaan & pemasangan spanduk, stiker dan kaos anti politik uang
Tabel : Kategori Desa Anti Politik Uang (APU)   Pasca Pemilu 2019 Rencana tindak lanjut setelah selesainya pemilu 2019 adalah mengadakan pertemuan rutin. Melanjutkan kerjasama dengan UMY dan Bawaslu untuk melakukan survei tentang tingkat pemahaman Masyarakat terhadap Anti Politik uang. Tim 11 akan terlibat sebagai pelaksana dalam penyebaran angket dan pengumpulan data untuk survei. Draft rencana dalam survei untuk 1 Dusun akan diambil  9 orang sebagai sampel yang mewakili tiga kelompok umur pemilih mulai umur 17 tahun dan akan dibagi menjadi 3 grade, Pemula, Milenial dan Lansia(senior). Survei ini akan  dilaksanakan sebelum akhir 2019 sudah terlaksana.   Pilkada Kabupaten Bantul 2020 Berkaitan dengan Pilkada Bantul tahun 2020, Pengurus Desa Anti Politik Uang setelah pelaksanaan survei akan dilanjutkan beberapa kegiatan, pertemuan-pertemuan, sosialisasi, pasang spanduk, pengawasan juga kerja sama dengan Bawaslu.  Dasi sisi anggaran nantinya akan sharing dengan Desa, jadi Desa Anti Politik Uang tetap akan dilanjutkan dalam setiap pemilihan, tidak hanya berhenti pada Pilurdes saja, akan untuk Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pilkada juga akan ikut berpartisipasi sebagai penggiat pengawasan partisipatif.