Lompat ke isi utama

Menjaga Netralitas Perangkat Desa pada Pilkada Bantul 2020

Oleh : Jumarno, S.H Kordiv Sengketa Bawaslu Kabupaten Bantul Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan pemilihan Kepala Daerah telah menetapkan bahwa pelaksanakan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang dimaksud dengan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain. Sedangkan Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis (Pasal 48), Kepala Desa maupun Perangkat Desa  dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah. Pada Pilkada 2020 diwilayah Kabupaten Bantul saat ini masing-masing pihak yang akan mencalonkan diri telah memulai mencari dukungan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati maupun Calon Wakil Bupati, baik pencalonan melalui jalur partai politik ataupun jalur independen/ Perseorangan, Untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan pasangan calon harus mendapatkan dukungan sebanyak lebih dari 53,000 dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy KTP Elektronik. Untuk mendapatkan bukti dukungan berupa foto copy KTP Elektronik tidak menutup kemungkinan berupaya untuk melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, untuk mempermudah mendapatkan dukungan tersebut. Agar terjaga netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pilkada 2020 kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tidak terlibat dalam penggalangan dukungan pencalonan Bupati/Wakil Bupati demikian pula agar para pihak yang akan maju sebagai pasangan calon untuk tidak melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, TNI/POLRI atau ASN. Bagi warga Bantul yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, TNI/POLRI atau ASN untuk melaporkan ke jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Bantul.