|
Bawaslu Kabupaten Bantul dalam melaksanakan kewenangan dan tupoksinya didukung dengan pembagian Divisi yaitu:
- Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga;
- Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi;
- Divisi Penanganan Pelanggaran;
- Divisi Penyelesaian Sengketa; dan
- Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
- pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
- pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
- sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan serta kerja sama dan hubungan antarlembaga;
- pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
- pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
- koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan:
- program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
- akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
- penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, pengawasan Pemilu, dan pengawasan Pemilihan; dan
- pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
- kerja sama dan hubungan antarlembaga;
- pemantauan dan evaluasi; dan
- penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga.
- penyiapan analisis dan kajian hukum;
- pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
- koordinasi internal dan koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dalam:
- pelaksanaan pendampingan hukum dalam perselisihan hasil Pemilu dan perselisihan hasil Pemilihan;
- pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan; dan
- pengelolaan basis data Bawaslu Kabupaten/Kota;
- hubungan masyarakat;
- pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota;
- sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan/atau data informasi;
- pemantauan dan evaluasi; dan
- penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi.
- penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
- penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
- pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Kabupaten/Kota;
- pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
- penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu;
- penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS;
- pengadministrasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
- pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
- sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tata cara penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
- pemantauan dan evaluasi; dan
- penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran.
- penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
- pengolahan basis data permohonan dan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
- sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
- pemantauan dan evaluasi; dan
- penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.
- perencanaan dan penyusunan kebijakan sertapenyusunan anggaran dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan;
- pelaksanaan seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;
- koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan;
- pembinaan Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan sampai dengan Pengawas TPS;
- tata laksana dan kesekretariatan;
- pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
- sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS;
- pemantauan dan evaluasi; dan
- penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.