Lompat ke isi utama

Divisi Bawaslu Kab. Bantul

Bawaslu Kabupaten Bantul dalam melaksanakan kewenangan dan tupoksinya didukung dengan pembagian Divisi yaitu:
  1. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga;
  2. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi;
  3. Divisi Penanganan Pelanggaran;
  4. Divisi Penyelesaian Sengketa; dan
  5. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
  1. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga dikoordinatori oleh 1 (satu) orang komisioner yang bertugas mengoordinasikan fungsi:
  1. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
  2. pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
  3. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan serta kerja sama dan hubungan antarlembaga;
  4. pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
  5. pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
  6. koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan:
  7. program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
  8. akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  9. penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, pengawasan Pemilu, dan pengawasan Pemilihan; dan
  10. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
  11. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
  12. pemantauan dan evaluasi; dan
  13. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga.
  2. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Divisi Hukum, Humas, dan Datin dikoordinatori oleh 1 (satu) orang komisioner yang bertugas mengoordinasikan fungsi:
  1. penyiapan analisis dan kajian hukum;
  2. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
  3. koordinasi internal dan koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dalam:
  4. pelaksanaan pendampingan hukum dalam perselisihan hasil Pemilu dan perselisihan hasil Pemilihan;
  5. pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan; dan
  6. pengelolaan basis data Bawaslu Kabupaten/Kota;
  7. hubungan masyarakat;
  8. pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota;
  9. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan/atau data informasi;
  10. pemantauan dan evaluasi; dan
  11. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi.
  3. Divisi Penanganan Pelanggaran Divisi Penanganan Pelanggaran dikoordinatori oleh 1 (satu) orang komisioner yang bertugas mengoordinasikan fungsi:
  1. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
  2. penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
  3. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Kabupaten/Kota;
  4. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
  5. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu;
  6. penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS;
  7. pengadministrasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
  8. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
  9. sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tata cara penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
  10. pemantauan dan evaluasi; dan
  11. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran.
  4. Divisi Penyelesaian Sengketa Divisi Penyelesaian Sengketa dikoordinatori oleh 1 (satu) orang komisioner yang bertugas mengoordinasikan fungsi:
  1. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
  2. pengolahan basis data permohonan dan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
  3. sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
  4. pemantauan dan evaluasi; dan
  5. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.
  5. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi dikoordinatori oleh 1 (satu) orang komisioner yang bertugas mengoordinasikan fungsi:
  1. perencanaan dan penyusunan kebijakan sertapenyusunan anggaran dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan;
  2. pelaksanaan seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan;
  3. koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan;
  4. pembinaan Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan sampai dengan Pengawas TPS;
  5. tata laksana dan kesekretariatan;
  6. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
  7. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS;
  8. pemantauan dan evaluasi; dan
  9. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.